Rabu, 8 April 2026

Pembatasan BBM Subsidi Pertalite dan Solar, Bahlil: 1 Oktober 2024 Feeling Saya Belum

Santer kabar pemerintah akan melakukan pembatasan penjualan BBM subsidi mulai 1 Oktober agar distribusinya tepat sasaran.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap. 

BANGKAPOS.COM - Beredar kabar Pemerintah akan membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM subsidi) mulai 1 Oktober 2024.

Rencana pembatasan penjualan Pertalite dan Solar agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Namun, rencana tersebut belum akan diterapkan pada 1 Oktober.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap.

"Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (20/9/2024) melansir Antara.

Dirinya mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.

"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil

Lebih lanjut, menurut dia, formulasi beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan.

"Karena itu sekarang kita lagi godok," katanya.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menyebut, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.

Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.

"Tidak ada pembatasan. Pemerintah itu mempunyai tugas harus menyediakan BBM sesuai dengan kebutuhan," kata Agus Cahyono Adi saat ditemui di SPARK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Kebutuhannya siapa? Kalau yang subsidi adalah kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. Itu harus disediakan sesuai dengan kebutuhannya," sambungnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved