Korupsi BBM Subsidi Nelayan Bangka
ASN Dinas Perikanan Bangka Tunggu Sidang, Kejari Cari Bukti SPBU Korupsi BBM Subsidi Nelayan
ASN yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka menunggu masa persidangan.
Ringkasan Berita:
- Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka yang telah ditahan sejak 26 Januari 2026 lalu.
- BBM subsidi nelayan yang dibeli oleh nelayan, harganya sesuai aturan yakni Rp6.800 per liter jenis solar
- Kejari telah bersurat ke Dirjen Migas tersebut dan telah menyerahkan BAP perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan itu untuk dipelajari
BANGKAPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka menunggu masa persidangan.
Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka yang telah ditahan sejak 26 Januari 2026 lalu.
Satu orang inisial LALK merupakan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.
Sedangkan F merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Maret 2026 di Semua Provinsi Indonesia, Pertamax Naik Segini di Bangka Belitung
Kedua tersangka tersebut, LAK dan F telah mendekam di penjara Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka lebih selama kurang lebih satu bulan.
Kini, masa penitipan atau penahanan sementara terhadap LAK dan F yang awalnya dilaksanakan selama 20 hari itu dilakukan perpanjangan sembari menunggu tibanya kesiapan menuju proses sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad menyebut bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tersebut sedang dalam proses permintaan ahli.
Ahli yang dimaksud yakni ahli kerugian negara dan ahli dari Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia.
“Kita mintai keterangan ahli terkait harga BBM. Harga BBM subsidi nelayan kan tidak sama dengan harga umum atau non-subsidi,” ucap Herya Saksi Saat, Jumat (27/2/2026).
Kata dia, BBM subsidi nelayan yang dibeli oleh nelayan, harganya sesuai aturan yakni Rp6.800 per liter jenis solar.
Sedangkan apabila BBM subsidi nelayan itu dibeli oleh bukan nelayan, maka perlu dicari tahu apakah harganya harus mengikuti harga umum atau tidak.
“Harganya itukan fluktuatif kalau yang mengikuti harga umum, nah itu yang mau kita minta keterangan ahli dari Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk memastikan harganya berapa kalau posisinya tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Kejari Bersurrat ke Dirjen Migas
Pihaknya pun telah bersurat ke Dirjen Migas tersebut dan telah menyerahkan BAP perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan itu untuk dipelajari.
Baca juga: Kabur ke Malaysia Lewat Laut Ilegal, Detik-detik Ko Erwin Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 M Ditangkap
Dirinya berharap, di awal bulan Maret 2026 nanti sudah ada perkembangan terkait permintaan keterangan ahli tersebut.
| Jangan Bikin Nelayan Susah, HNSI Bangka Dukung Kejari Bongkar Kasus Korupsi BBM Subsidi |
|
|---|
| ASN Dinas Perikanan Bangka Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan |
|
|---|
| Korupsi BBM Subsidi Nelayan Negara Rugi Rp1,4 M, Kejari Selidiki Dugaan Keterlibatan Kadis Perikanan |
|
|---|
| Breaking News: Kejari Bangka Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Penyalahgunaan-BBM-di-Kabupaten-Bangka-ne.jpg)