Selasa, 2 Juni 2026

Korupsi BBM Subsidi Nelayan Bangka

ASN Dinas Perikanan Bangka Tunggu Sidang, Kejari Cari Bukti SPBU Korupsi BBM Subsidi Nelayan

ASN yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka menunggu masa persidangan.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Kejari Bangka
PENAHANAN TERSANGKA -- Penahanan LAK, ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM subsidi nelayan. Foto diambil pada malam, 26 Januari 2026 lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka yang telah ditahan sejak 26 Januari 2026 lalu.
  • BBM subsidi nelayan yang dibeli oleh nelayan, harganya sesuai aturan yakni Rp6.800 per liter jenis solar
  • Kejari telah bersurat ke Dirjen Migas tersebut dan telah menyerahkan BAP perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan itu untuk dipelajari

 

BANGKAPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka menunggu masa persidangan.

Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Kabupaten Bangka yang telah ditahan sejak 26 Januari 2026 lalu.

Satu orang inisial LALK merupakan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.

Sedangkan F merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Maret 2026 di Semua Provinsi Indonesia, Pertamax Naik Segini di Bangka Belitung

Kedua tersangka tersebut, LAK dan F telah mendekam di penjara Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka lebih selama kurang lebih satu bulan.

Kini, masa penitipan atau penahanan sementara terhadap LAK dan F yang awalnya dilaksanakan selama 20 hari itu dilakukan perpanjangan sembari menunggu tibanya kesiapan menuju proses sidang.

KORUPSI BBM SUBSIDI - Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bangka dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan, Senin (26/1/2026) malam di kantor Kejari Bangka. (Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
KORUPSI BBM SUBSIDI - Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bangka dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan, Senin (26/1/2026) malam di kantor Kejari Bangka. (Bangkapos/Arya Bima Mahendra) (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad menyebut bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tersebut sedang dalam proses permintaan ahli.

Ahli yang dimaksud yakni ahli kerugian negara dan ahli dari Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia.

“Kita mintai keterangan ahli terkait harga BBM. Harga BBM subsidi nelayan kan tidak sama dengan harga umum atau non-subsidi,” ucap Herya Saksi Saat, Jumat (27/2/2026).

Kata dia, BBM subsidi nelayan yang dibeli oleh nelayan, harganya sesuai aturan yakni Rp6.800 per liter jenis solar. 

Sedangkan apabila BBM subsidi nelayan itu dibeli oleh bukan nelayan, maka perlu dicari tahu apakah harganya harus mengikuti harga umum atau tidak.

“Harganya itukan fluktuatif kalau yang mengikuti harga umum, nah itu yang mau kita minta keterangan ahli dari Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk memastikan harganya berapa kalau posisinya tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Kejari Bersurrat ke Dirjen Migas

Pihaknya pun telah bersurat ke Dirjen Migas tersebut dan telah menyerahkan BAP perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi nelayan itu untuk dipelajari.

Baca juga: Kabur ke Malaysia Lewat Laut Ilegal, Detik-detik Ko Erwin Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 M Ditangkap

Dirinya berharap, di awal bulan Maret 2026 nanti sudah ada perkembangan terkait permintaan keterangan ahli tersebut.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved