Pilkada Serentak 2024 di Babel

KPU Babel Sebut Tak Ada Fasilitas Kempanye Selain Peserta Pilkada, Begini Jelasnya

Kami tidak bisa juga melarang (ajakan untuk tidak memilih calon tunggal) itu hak masyarakat. Kepentingan KPU sebagai penyelenggara kami berusaha ...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) menegaskan jajarannya tidak bisa memfasilitasi adanya kampanye, selain yang dilakukan oleh peserta Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaiakan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin, setelah adanya gerakan berisi ajakan untuk tidak memilih calon tunggal, di tiga wilayah Bangka Belitung dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dengan satu pasangan calon.

Seperti diketahuai tahapan Pilkada Serentak bakal memasuki masa kampanye, yang akan berlangsung dari 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

"Dalam hal ini kami menegaskan, KPU Kabupaten/Kota kita tidak memfasilitasi fenomena atau gerakan yang muncul di luar pasangan calon tunggal. Apakah bahasanya kelompok kotak kosong atau gerakan apa, itu tidak masuk, karena kami hanya memfasilitasi pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta," kata Husin, Senin (23/9/2024).

Meski begitu, Husin juga menerangkan jika pihaknya tidak bisa melarang apabila terdapat kelompok masyarakat yang menamakan diri relawan kotak kosong dengan gerakan mengajak untuk tidak memilih calon tunggal. 

"Kami tidak bisa juga melarang (ajakan untuk tidak memilih calon tunggal) itu hak masyarakat. Kepentingan KPU sebagai penyelenggara kami berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, DPT sudah ditetapkan maka kewajiban kami bagaimana 100 persen bisa hadir, soalmereka datang ke TPS memilih apa, itu kembali ke prinsip Pilkada yang Luber Jurdil," sebutnya.

Akan tetapi, sebagai penyelenggara di tingkat provinsi yang mempunyai tanggungjawab akan pelaksanaan Pilkada di setiap Kabupaten/Kota di Babel, pihakanya akan memantau pelaksanaan kampanye pada daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon seperti Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga: Subhan Pertanyakan Ketegasan KPU dan Bawaslu Bangka Terkait Baliho Ajakan Pilih Kolom Kosong

Baca juga: 150 Orang Personel Polresta Pangkalpinang Diterjunkan untuk Pengamanan di Kantor KPU Pangkalpinang

"Kalau kami menjawabnya dalam konteks demokrasi ya silahkan, tapi ketika baliho (tidak memilih calon tunggal) malah mencaci maki, kan konteksnya bukan melanggar Undang-Undang Pilkada nya, tapi Undang-Undang lain. Namun kami memastikan, sebagai penyelanggara tingkat Provinsi yang betanggungjawab di tiga daerah tadi, tentu kita akan mengamati proses demokrasi di setiap daerah," terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan dalam rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon yang dilakukan KPU tujuh Kabupaten/Kota di Babel, terdapat tiga daerah dengan satu pasangan calon.

Usai adanya penetapan calon, tahapan akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut peserta pemilu dan akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved