Rekam Jejak Jenderal Akpol 91, Irjen Andi Rian Kapolda Sumsel vs Yudhiawan Wibisono Kapolda Sulsel

Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi adalah Kapolda Sumsel, sementara Irjen Yudhiawan Wibisono merupakan Kapolda Sulsel- sama-sama jenderal alumni Akpol 91

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase TribunKaltara.com/Instagram @spripim.poldasulsel dan @poldasulut_
Rekam Jejak Jenderal Akpol 91, Irjen Andi Rian Kapolda Sumsel vs Yudhiawan Wibisono Kapolda Sulsel 

Selain itu, jenderal asal Makassar ini juga sempat menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Tebingtinggi (2011), Wadirreskrimsus Polda Sumut (2013), Dirresnarkoba Polda Kalimantan Barat, dan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.

Karier Irjen Andi makin moncer setelah ia didapuk untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sumut pada tahun 2017.

Pada tahun 2020, Andi Rian kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri.

Di tahun yang sama, ia dimutasi sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.

Masih di tahun 2020, Andi Rian lalu diangkat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Setelah itu, ia naik pangkat menjadi jenderal bintang 2 dan ditugaskan untuk menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan pada tahun 2022.

Barulah di tahun 2023, Irjen Andi Rian Djajadi diangkat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

Kini berdasarkan TR Kapolri per 22 September, Irjen Andi Rian Djajadi menjabat sebagai Kapolda Sumsel.

Biodata

  • Nama: Andi Rian Ryacudu Djajadi
  • Tempat dan Tanggal Lahir: Makassar, 25 Agustus 1968.
  • Agama: Islam
  • Profesi: Pati Polri
  • Istri: Ratna Dewi Rosilawati Ariadi Basrindu
  • Anak: 
  • Pangkat: Irjen
  • Lulusan Akpol: 1991
  • Instagram:
  • Facebook:
  • Twitter/x:
  • TikTok: 

Kekayaan

Di LHKPN, berdasarkan pengecekan per Selasa (24/9/2024) malam, harta kekayaan Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi masih tak terdata.

Sebagai informasi, seseorang yang sebagai pejabat penyelenggara negara diminta untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved