Profil Arteria Dahlan Gagal Dilantik Usai Serahkan Kursi DPR ke Romy Soekarno, Diminta?

Politikus PDI-P, Arteria Dahlan mengaku mundur dari posisi pengganti anggota DPR RI terpilih 2024-2029 karena diminta secara langsung oleh Romy...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Profil Arteria Dahlan Gagal Dilantik Usai Serahkan Kursi DPR ke Romy Soekarno, Diminta? 

Video percekcokan tersebut viral di media sosial dan berujung pada aksi saling lapor antara kedua belah pihak.

Sebelum berkiprah di dunia politik, Arteria lama berkecimpung di dunia hukum.

Dikutip dari situs resmi DPR, pria kelahiran 7 Juli 1975 itu memiliki gelar sarjana elektro dari Universitas Trisakti dan sarjana hukum dari Universitas Indonesia.

Lulusan SMAN 70 Jakarta itu pun memiliki gelar S2 ilmu hukum ketatanegaraan dari Universitas Indonesia.

Arteria pernah bergabung ke sejumlah firma hukum sejak tahun 1999, hingga akhirnya membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Arteria Dahlan Lawyers pada 2009.

Politikus PDI-P baru menjadi anggota DPR pada 23 Maret 2015 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pemilihan Umum 2019, Arteria pun kembali melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri.

Pada periode 2019-2024, Arteria duduk di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Adapun pengalaman organisasinya di PDI-P dimulai pada 2010 ketika ia menjadi kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P tahun 2010-2015.

Lalu, pada 2017, ia dipercaya menjadi koordinator Deputi Pengamanan Suara Badan Pemenangan Pemilu Pusat DPP PDI-P serta Deputi Bidang Hukum Badan Penelitian dan Pengambangan Pusat DPP PDI-P.

Selain itu, Arteria menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang sejak tahun 2017.

Serahkan Kursi DPR ke Cucu Bung Karno, Romy Soekarno

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Romy Soekarno sebagai anggota DPR RI 2024-2029 dari PDI-P untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.

Hal itu itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU) Nomor 1401 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin tertanggal 27 September 2024.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno daerah pemilihan Jawa Timur VI,” seperti dikutip dari surat tersebut, Senin (30/9/2024).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved