SELABAT di Pangkalpinang, Dosen Ilmu Hukum IAIN SAS Babel Jelaskan Soal Kejahatan Siber

Puluhan lansia yang hadir dalam kegiatan bertajuk Waspada Lansia sasaran Empuk Kejahatan Digital mengundang banyak pertanyaan dari para peserta

Editor: Hendra
ist
Puluhan Lansia ikuti kegiatan Penguatan Hukum: Waspada Lansia sasaran Empuk Kejahatan Digital, Bertempat di UPT Rusunawa Pangkalpinang Kegiatan dilaksanakan, Senin (30/9/2024) 

Lansia yang tidak terlalu familiar dengan teknik pengamanan digital, seperti otentikasi dua faktor atau pengenalan situs palsu, sering kali menjadi korban penipuan ini.

Bahkan, beberapa kasus menunjukkan bahwa lansia lebih cenderung memberikan informasi pribadi mereka tanpa curiga, yang akhirnya digunakan oleh penjahat siber untuk tujuan ilegal.

Di Indonesia, langkah-langkah penanggulangan kejahatan siber telah dimulai dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, dengan semakin berkembangnya modus-modus kejahatan siber, peraturan yang ada perlu diperkuat. 

Salah satunya adalah melalui peningkatan pengawasan terhadap aktivitas siber yang mencurigakan, serta memperberat sanksi bagi para pelaku yang terbukti bersalah melakukan penipuan atau pencurian data pribadi.

Pemerintah juga perlu meningkatkan kerjasama dengan lembaga keuangan dan sektor swasta lainnya untuk membangun sistem deteksi dini terhadap kejahatan siber yang dapat merugikan konsumen, khususnya lansia.

Misalnya, pengembangan teknologi deteksi penipuan (fraud detection) dan pemantauan aktivitas yang mencurigakan pada akun perbankan bisa menjadi langkah preventif yang efektif.

Namun, penguatan hukum saja tidak cukup. Edukasi kepada masyarakat, khususnya lansia, tentang bahaya dan modus kejahatan siber harus menjadi prioritas.

Pengetahuan dasar tentang keamanan siber, seperti mengenali penipuan online, cara melindungi informasi pribadi, dan pentingnya menggunakan kata sandi yang kuat, harus disebarluaskan secara masif.

Edukasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media massa, media sosial, dan program-program komunitas yang melibatkan kelompok lansia.

Peran Keluarga dan Komunitas dalam Melindungi Lansia, Selain peran pemerintah dan penegak hukum, keluarga dan komunitas juga memegang peranan penting dalam melindungi lansia dari kejahatan siber

Keluarga dapat menjadi benteng pertama dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada lansia saat menggunakan teknologi.

Misalnya, keluarga bisa membantu lansia dalam mengatur pengamanan akun online mereka, atau mendampingi mereka saat melakukan transaksi perbankan digital.

Dalam closing statementnya Reski Menyampaikan Era digital membawa banyak kemudahan, namun juga tantangan yang serius bagi kelompok rentan seperti lansia.

Kejahatan siber yang terus berkembang menjadi ancaman nyata bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam literasi digital.

Dengan demikian, lansia dapat menikmati manfaat teknologi tanpa harus khawatir menjadi korban kejahatan siber yang merugikan. ’tutupnya. (*/E1)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved