Berita Pangkalpinang

Kabar Gembira Mulai Besok Pendaftaran PPPK Pemprov Babel Dibuka, Ini Link Pendaftarannya & Syaratnya

Jumlah formasi ada 500, berikut ini link pendaftaran PPPK Pemprov Bangka Belitung berikut dengan persyaratan lengkapnya

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
Diskominfo Babel
Kepala BKPSDMD Babel, Susanti 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Kabar gembira datang bagi para honorer Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mulai besok membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Kabar pendaftaran PPPK ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Susanti, Jumat (4/10/2024).

Berdasarakan surat Nomor: 04/Peng/Pansel-casn, ada 500 formasi yang dibuka bagi pada pendaftar dengan rinciannya 245 tenaga teknis, 42 guru dan 33 tenaga kesehatan

Lalu untuk eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dapat melamar pada pembukaan pendaftaran di tahap I dari tanggal 5 - 20 Oktober 2024.

Pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus, dapat melamar pada pembukaan pendaftaran di Tahap II dari tanggal 17 November - 31 Desember 2024.

"Tentunya kita membuka secara bertahap mulai dari penerimaan CPNS dan CPPPK juga terbagi dalam beberapa tahapan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Susanti, Jum'at (4/10/2024). 

Lebih lanjut untuk tahap II, Susanti memastikan untuk prosesnya akan dilakukan pada tahun 2025 setelah proses CPNS dan CPPPK selesai dilaksanakan.

"Kita juga minta para honorer ini untuk ikut seleksi yang 500 formasi ini, supaya mereka ini terdeteksi keseriusan bekerjanya. Nanti kan ada 2.000 lebih tersisa dari jumlah honorer sekarang, baru nanti kita usulkan untuk paruh waktu sesuai dengan amanah undang-undang," jelasnya.

Susanti mengungkapkan konsep tersebut merupakan jalan tengah agar regulasi undang-undang tidak dilanggar, dimana yang bekerja di Pemerintah hanya pegawai dalam status sebagai ASN (PNS dan PPPK). 

Disamping itu, diusulkannya PPPK paruh waktu karena memang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat ini. 

Dengan adanya sistem PPPK paruh waktu yang dimaksudkan MenpanRb, ditegaskan Susanti, juga menjadi jalan keluar untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja massal. 

Namun terkhusus untuk hal teknis terkait besaran pembayaran honor hingga penetapan waktu bekerja PPPK paruh waktu hingga saat ini belum dapat dipastikan, lantaran pihaknya masih menunggu turunan dari PP UU ASN 20 tahun 2023.

"Sesuai kemampuan daerah kita mampunya hanya untuk PPPK paruh waktu, intinya jangan sampai mereka para honorer ini terkena PHK itu kuncinya," ungkapnya. 

Sementara itu untuk informasi lengkap, masyarakat bisa langsung mengakses ke link  Bkpsdmd.babelprov.go.id terkai rincian persyaratan hingga jadwal pelaksanaan tes. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved