Rabu, 8 April 2026

Pilkada Bangka Selatan 2024

KPU Bangka Selatan Buka 62 Posko Pelayanan Pindah Memilih

Posko pindah memilih disediakan untuk mempermudah warga yang akan pindah memilih dari satu tempat ke tempat lain

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – 62 posko pelayanan pindah memilih disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Posko pindah memilih disediakan untuk mempermudah warga yang akan pindah memilih dari satu tempat ke tempat lain. Sehingga hak suara masyarakat masih dapat digunakan saat tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin berujar 62 posko pelayanan pindah memilih disiapkan di 50 desa, tiga kelurahan, delapan kecamatan dan kantor KPU setempat. Langkah ini diambil supaya masyarakat tidak kehilangan hak pilih saat hari pencoblosan karena tingginya mobilitas.

Karena pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal pemilih bersangkutan, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan melalui proses pindah memilih.

“Untuk posko pelayanan pindah memilih kita sediakan di setiap desa maupun kelurahan, kecamatan dan di kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (9/10/2024).

Muhidin menjelaskan permohonan pindah memilih hanya berlaku untuk warga atau penduduk berdomisili di kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Posko tersebut telah dibuka sejak bulan September 2024 dan masih akan berlangsung hingga 21 November 2024 mendatang atau H-7 sebelum pencoblosan.

Ada beberapa kategori untuk mengajukan pindah memilih seperti menjalankan tugas, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas dalam proses rehabilitas di panti sosial. Selanjutnya menjadi tahanan, tertimpa bencana, karena sekolah dan lainnya.

Masyarakat yang ingin pindah memilih harus membawa sejumlah persyaratan, misalnya sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT. Menunjukkan identitas kependudukan atau kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), identitas kependudukan digital (IKD atau biodata dari catatan sipil.

Saat pengajuan pindah memilih harus membawa bukti dokumen pendukung yang otentik dan sah sebagai alasan perpindahan memilih, seperti surat tugas,  perawatan atau keterangan studi.

“Jadi harus mempunyai alasan yang jelas untuk pindah memilih untuk apa. Misalnya dikarenakan pekerjaan, sakit kemudian atau tertimpa bencana alam mereka bisa melakukan pindah memilih,” jelas Muhidin.

Nantinya dokumen ini tersebut lanjut dia, akan diserahkan oleh petugas KPU baik petugas panitia pemungutan suara (PPS) untuk tingkat kelurahan maupun desa maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) ditingkat kecamatan guna memastikan keasliannya.

KPU akan menerbitkan formulir pindah memilih yang berisi informasi mengenai TPS tempat pemilih terdaftar untuk mencoblos. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi posko pelayanan pindah memilih kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak bisa memilih di TPS asal karena pekerjaan untuk melakukan mekanisme pindah memilih.

KPU Kabupaten Bangka telah menetapkan jumlah DPT pilkada sebanyak 151.742 jiwa ini terdiri dari 78.145 jiwa pemilih laki-laki dan 73.597 jiwa pemilih perempuan. Mereka tersebar di 50 desa dan tiga kelurahan yang ada di delapan kecamatan.

DPT paling banyak berada di Kecamatan Toboali dengan total mencapai 59.011 orang pemilih, Kecamatan Airgegas sebanyak 32.146 orang dan Kecamatan Simpang Rimba 18.236 orang. Dilanjutkan, Kecamatan Payung sebanyak 16.220 orang, Kecamatan Tukak Sadai 9.769 orang, Kecamatan Pulau Besar dengan 7.402 orang

“Lalu, Kecamatan Lepar sebanyak 5.834 dan Kecamatan Kepulauan Pongok dengan 3.124 orang,” sebutnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved