Breaking News

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Mulai Sosialisasikan Penggunaan Identitas Kependudukan Digital

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi foto KTP 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar IKD, langkah-langkahnya cukup mudah. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di platform Android dan iOS, kemudian melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan langkah verifikasi lainnya yang diarahkan oleh sistem. Setelah itu, identitas digital akan siap digunakan kapan saja.

"Kami harap masyarakat tidak perlu ragu untuk mulai menggunakan IKD, karena ini akan memudahkan mereka dalam banyak hal, termasuk saat berurusan dengan berbagai layanan publik," tutup Darwin.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi yang lebih efisien dan praktis.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved