Tak Sudi Dijadikan Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK dengan Praperadilan

Sahbirin Noor dikabarkan melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
tribun
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK usai Ditetapkan Tersangka, Ajukan Gugatan Praperadilan 

BANGKAPOS.COM -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sahbirin Noor (SHB) diduga melaukan korupsi proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kalsel.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini lembaga antirasuah belum menahan politikus Partai Golkar tersebut.

Sahbirin Noor dikabarkan melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud. 

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Melakukan perlawanan terhadap KPK, keberadaan Sahbirin Noor hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Paman dari Haji Isam ini tak pernah lagi muncul ke publik sejak kasus OTT KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terungkap.

KPK bahkan kembali memastikan akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata   Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Untuk diketahui pula, KPK telah mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Di Mana Sahbirin Noor, Mengapa Belum Ditahan?

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu lantas menjelaskan, kenapa terhadap Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan.

Padahal, KPK telah menahan enam tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan SelatanAgustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Menurut Guntur, penahanan tersangka dilakukan menyesuaikan jalannya uang terduga suap ke para tersangka.

Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel pada 6 Oktober 2024.

Guntur mengatakan, uang yang diduga suap tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD, AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ujarnya lagi.

Kemudian, dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Shabirin Noor dilakukan setelah ekspos perkara, di mana ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," katanya. Dicegah

Meskipun belum melakukan upaya penahanan terhadap Sahbirin Noor, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Kalsel dua periode tersebut bepergian ke luar negeri.

"Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Setelah ada upaya pencegahan itu, Sahbirin Noor tidak bisa meninggalkan Indonesia menuju ke negara lain.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved