Liputan Khusus

Fokus Dirikan BUMD untuk KIPT Tanjung Ular, Pemkab Babar Bertekad Lakukan Pengelolaan Secara Mandiri

Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menjadi syarat mutlak apabila Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ingin mengelola Pelabuhan Tanjung Ular

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
ist
Aktivitas sejumlah kapal di Pelabuhan Tanjung Ular, Desa Airputih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menjadi syarat mutlak apabila Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ingin mengelola Pelabuhan Tanjung Ular secara mandiri.

Sebelum mengantongi izin BUP, setidaknya Pemkab Babar harus memiliki BUMD sebagai badan usaha yang bakal melakukan pengelolaan.

Kabag Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bangka Barat, Amini mengatakan BUMD pada dasarnya akan menjadi perpanjangan tangan Pemkab Babar jika ingin mengelola Pelabuhan Tanjung Ular ke depan.

Pendirian BUMD sendiri harus diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan.

“Jika dari Kemendagri sudah ACC, bearti BUMD-nya sudah resmi berdiri. Tinggal ke Kemenhub buat
ngusul izin BUP-nya. Tapi kalau Pemkab mau yang ngurus pengoperasiannya itu dari pihak swasta, itu juga bisa, tinggal atur koordinasinya seperti apa,” jelas Aminike.

Meski begitu, kejelasan terkait keinginan Pemkab Bangka Barat untuk mengelola Pelabuhan Tanjung Ular juga masih belum menemui titik terang.

Hal ini mengingat, saat ini sedang memasuki musim kampanye, dan belum terpilih pemimpin yang nantinya akan menentukan pengambilan kebijakan terkait ambil alih pengelolaan pelabuhan tersebut.

“Jadi kembali ke pemerintah daerahnya mau ngelola sendiri atau lewat swasta. Jadi, tinggal kembali ke pimpinan nanti baiknya gimana,” ujar Amini.

Oleh sebab itu untuk saat ini, kata Amini, pihaknya sendiri lebih fokus untuk mengurus pendirian BUMD terlebih dahulu.

“Yang jelas saat ini kita fokus ke pendirian BUMDnya dulu. Dan sekarang ini dokumennya lagi diusulkan
dan masih diproses di Kemendagri,” terang Amini.

Ia mengungkapkan, rencananya BUMD yang mereka usulkan ini akan bergerak di bidang bahan bakar minyak, ransum, hingga penyimpanan barang.

“Rencana BUMD yang akan didirikan ini, dia gak ngurusin yang laut. Jadi BUMD yang didirikan ini rencananya core bisnisnya itu bergerak di BBM, air bersih, storage, sama parkir,” pungkasnya.

Masuk RTRW

Pelabuhan Tanjung Ular merupakan pintu masuk Kawasan Industri Pelabuhan Terpadu (KIPT) Tanjung
Ular yang merupakan kawasan stratetigs dan tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) Kabupaten Bangka Barat tahun 2014-2034.

Selain itu kawasan yang berada di Jalan Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten
Bangka Barat tersebut juga masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved