Kabinet Prabowo Gibran
Inilah 13 Tugas Baru Mayor Teddy Indra Wijaya yang Kini Ditunjuk Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet
Setidaknya ada 13 tugas yang menjadi kewajiban Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, berikut daftarnya
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOSPOM.COM-- Mayor Teddy Indra Wijaya trending topik di X atau Twitter pasca ia mengemban jabatan baru sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih.
Susunan Kabinet Merah Putih ditelah umumkan, Minggu (20/10/2024).
Tak banyak yang mengira bahwa Mayor Teddy diamanahkan menjadi Sekretaris Kabinet di kabinet Prabowo-Gibran.
"Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet," kata Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, ia mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri Para Rider 328/Dirgahayu.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Staf TNI AD (KSAD) nomor 137/II/2024 tanggal 24 Februari 2024.
Kini Mayor Teddy Indra Wijaya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Sekretariat Kabinet memiliki visi yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:
1. Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
2. Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
3. Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.
Setidaknya ada 13 tugas yang menjadi kewajiban Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Sedangkan tugas Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet sebagai berikut :
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan
- Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana danprasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
| Bahlil Keteteran Bangun Jam 4 Subuh, Tidur di Tenda Hanya 2 Jam saat Retreat di Akmil |
|
|---|
| Momen Veronica Tan Berseragam Militer Saat Pembekalan Kabinet, Dipuji Mirip Artis Korea Sedang Wamil |
|
|---|
| Rincian Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
| Segini Gaji dan Tunjangan Giring Ganesha Jadi Wakil Menteri Kebudayaan di Kabinet Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Sosok Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Gantikan Nadiem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.