Kabinet Prabowo Gibran

Inilah 13 Tugas Baru Mayor Teddy Indra Wijaya yang Kini Ditunjuk Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet

Setidaknya ada 13 tugas yang menjadi kewajiban Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, berikut daftarnya

|
Youtube Setpres
Inilah 13 Tugas Baru Mayor Teddy Indra Wijaya yang Kini Ditunjuk Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet, Setidaknya ada 13 tugas yang menjadi kewajiban Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, berikut daftarnya 

BANGKAPOSPOM.COM-- Mayor Teddy Indra Wijaya trending topik di X atau Twitter pasca ia mengemban jabatan baru sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih.

Susunan Kabinet Merah Putih ditelah umumkan, Minggu (20/10/2024).

Tak banyak yang mengira bahwa Mayor Teddy diamanahkan menjadi Sekretaris Kabinet di kabinet Prabowo-Gibran.

"Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet," kata Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ia mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri Para Rider 328/Dirgahayu.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Staf TNI AD (KSAD) nomor 137/II/2024 tanggal 24 Februari 2024.

Kini Mayor Teddy Indra Wijaya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet

Sekretariat Kabinet memiliki visi yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:

1. Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;

2. Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan

3. Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.

Setidaknya ada 13 tugas yang menjadi kewajiban Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

Sedangkan tugas Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet sebagai berikut :

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan
  8. Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  9. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  10. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana danprasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  13. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved