Berita Bangka Barat

Bawa 35 Kg Sabu, 2 Terdakwa Kasus Narkoba di Bangka Barat Divonis Hukuman Mati, Bukan yang Pertama

Dua terdakwa kasus narkoba di Bangka Barat divonis hukuman mati, ini Beberapa narapidana kasus narkoba di Indonesia telah menjalani eksekusi mati

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram, melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Kabupaten Barat Barat hanya bisa tertunduk lesu. Usai Hakim Ketua Iwan Gunawan memutuskan vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mentok, Kamis (24/10/2024) sore 

Warga negara Brazil, Rodrigo Gularte, juga dieksekusi mati pada tahun 2015 di Nusakambangan.

Gularte kedapatan menyelundupkan 19 kilogram kokain yang disembunyikan di papan selancarnya.

Meskipun ada laporan bahwa Gularte mengalami gangguan mental, hukum tetap dijalankan.

5. Freddy Budiman

Freddy Budiman adalah salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia.

Meskipun sudah tertangkap dan dipenjara pada tahun 1997, ia kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus penyelundupan 500 gram sabu pada tahun 2009.

Tidak jera, Freddy bahkan menjalankan operasi narkoba dari dalam penjara dan membangun pabrik sabu.

Pada akhirnya, Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

Kasus-kasus ini menunjukkan betapa tegasnya pemerintah Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba, terutama terhadap para pengedar yang mengancam generasi muda dan stabilitas negara.

 (Bangkapos.com/Riki Pratama/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved