Kabinet Prabowo Gibran

Segini Gaji Yovie Widianto Jadi Stafsus Presiden Ekonomi Kreatif, Lebih Besar dari Raffi Ahmad?

Yovie Widianto resmi dilantik menjadi staf khusus presiden Bidang Ekonomi Kreatif di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
IST
Segini Gaji Yovie Widianto Jadi Stafsus Presiden Ekonomi Kreatif, Lebih Besar dari Raffi Ahmad?,Yovie Widianto resmi dilantik menjadi staf khusus presiden Bidang Ekonomi Kreatif di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). 

BANGKAPOS.COM-- Segini gaji dan tunjangan yang didapat musisi Yovie Widianto usai ditunjuk sebagai staf khusus presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

Diketahui musikus Yovie Widianto resmi dilantik menjadi staf khusus presiden Bidang Ekonomi Kreatif di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya Yovie Widianto stelah dipanggil ke kediaman Presiden RI Prabowo Subianto di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Subianto diketahui akan melantik sejumlah kepala badan di Istana Merdeka, Selasa pagi ini.

Hal tersebut telah dikonfirmasi Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kepala badan," kata Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, Prabowo telah melantik menteri dan wamen Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024).

Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. 

Sebagai informasi Stafsus presiden merupakan salah satu bagian dari tim untuk membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan RI, Staf Khusus Presiden memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan sesuai penugasan Kepala Staf Kepresidenan.

Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya juga wajib untuk menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden.

Masa jabatannya sama dengan presiden sesuai dengan Pasal 25 Perpres Nomor 17 Tahun 2012, yakni selama 5 tahun.

Lantas, publik dibuat penasaran dengan berapa gaji dan tunjangan yang diterima Yovie Widianto sebagai stafsus presiden di bidang ekonomi kreatif.
 
Diketahui gaji Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Besaran besaran gaji yang diterima staf khusus yakni Rp 36.500.000. Nominal tersebut merupakan hak keuangan yang diberikan negara setiap bulan kepada stafsus presiden.

Berikut rincian gaji para Tenaga Profesional terdiri dari Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved