Ini Alasan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN

Bahwasannya salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum itu berada dalam...

Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN - Ketua Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). 

BANGKAPOS.COM -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI.

Seperti yang diketahui, saat ini Gibran telah remsi dilantik sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik di Gedung MPR/DPR, Senayan Jakarta, pada Minggu (20/10/2024).

Meski telah resmi dilantik sebagai wakil presiden, proses hukum yang dilayangkan oleh PDIP terus bergulir di pengadilan.

Kabar terbaru, PTUN menolak gugatan PDIP soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan terhadap gugatan PDIP dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024) secara elektronik melalui e-court.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta melalui situsnya.

Majelis hakim PTUN menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Berdasarkan hasil putusan itu pula, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinyatakan sah.

Tak hanya menolak, majelis hakim PTUN juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara ini dengan sejumlah Rp 342.000.

Perkara ini diadili oleh tiga hakim yakni Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.

Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan kepada wartawan alasan gugatan PDIP ditolak.

Bahwasannya salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved