Ini Alasan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN
Bahwasannya salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum itu berada dalam...
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur pasal 470 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
"Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986," kata Irvan, Kamis.
Ia mengatakan masih ada upaya hukum banding bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.
"Bahwa ini putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum berikutnya yakni banding ke PTTUN Jakarta, apabila ada pihak tidak puas dengan putusan majelis hakim,"pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran.
"PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Gayus ada 2 Mei 2024 lalu.
Adapun sebelumnya gugatan dilayangkan PDIP yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan cawapres terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud.
Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
Harun Masiku Ada di Sebuah Kota Indonesia? Lokasi Telah Terdeteksi KPK Setelah 5 Tahun Buron |
![]() |
---|
Paspor Harun Masiku Telah Dicabut, Posisi Tersangka Buruan KPK Belum Terlacak, Masuk Status DPO |
![]() |
---|
Rekam Jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jadi Ketua Bidang Perekonomian PDIP 2025 - 2030 |
![]() |
---|
Tampang Tom Lembong dan Hasto saat Bebas dari Tahanan, Pamerkan Keppres, Makan Malam Sama Pengacara |
![]() |
---|
Pasangan Rato-Ramadian Optimis Lolos Menjadi Cabup dan Cawabup di Pilkada Ulang Bangka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.