Ini Alasan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN
Bahwasannya salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum itu berada dalam...
“Jadi kita harus membedakan antara perselisihan hasil pemilu dan sengketa proses pemilu. Itu merupakan hak warga negara untuk mencari keadilan,” kata Sunny.
Lebih lanjut, Sunny menilai bahwa PDI-P terlambat mengajukan sengketa proses Pemilu 2024 ke PTUN.
Idealnya, penggugat mengajukan gugatan kepada objek sengketa yang merupakan bagian dari keputusan KPU sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Hal tersebut sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa objek yang diperkarakan adalah hal-hal yang terjadi sebelum pemungutan suara.
“Objek sengketa itu bisa banyak, putusan KPU, putusan Bawaslu, dan sebagainya. Apabila dilihat dari definisinya, masih ada kata calon dalam putusan," ujarnya.
"Jadi yang dipersoalkan terjadi jauh sebelum pemungutan berlangsung dan terlepas dari persoalan hasil,” sambungnya.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)
Harun Masiku Ada di Sebuah Kota Indonesia? Lokasi Telah Terdeteksi KPK Setelah 5 Tahun Buron |
![]() |
---|
Paspor Harun Masiku Telah Dicabut, Posisi Tersangka Buruan KPK Belum Terlacak, Masuk Status DPO |
![]() |
---|
Rekam Jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jadi Ketua Bidang Perekonomian PDIP 2025 - 2030 |
![]() |
---|
Tampang Tom Lembong dan Hasto saat Bebas dari Tahanan, Pamerkan Keppres, Makan Malam Sama Pengacara |
![]() |
---|
Pasangan Rato-Ramadian Optimis Lolos Menjadi Cabup dan Cawabup di Pilkada Ulang Bangka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.