Biodata Rahayu Saraswati Anak Hashim Djojohadikusumo Teman Ipda Rudy Soik Berantas TPPO

Rahayu Saraswati merupakan anak Hashim Djohodaikusumo sekaligus anggota DPR RI 2024-2029 dari Partai Gerindra dan teman Ipda Rudy Soik.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Biodata Rahayu Saraswati Anak Hashim Djojohadikusumo Teman Ipda Rudy Soik Berantas TPPO 

Rahayu Saraswati merupakan anak Hashim Djohodaikusumo sekaligus anggota DPR RI 2024-2029 dari Partai Gerindra dan teman Ipda Rudy Soik.

Ayahnya merupakan adik Presiden RI Prabowo Subianto.

Rahayu Saraswati bakal melapor ke Prabowo Subianto jika nasib temannya, Ipda Rudy Soik, tak ditindaklanjuti dengan jelas oleh Polri.

BANGKAPOS.COM - Sosok Rahayu Saraswati tampil menjadi pembela Ipda Rudy Soik pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

Ipda Rudy Soik adalah anggota Polri yang dipecat usai membongkar kasus mafia BBM di NTT.

Pemecatannya jadi sorotan karena dinilai janggal.

Sebelumnya, Ipda Rudy Sok dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai dianggap melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.

Ipda Rudy dan anggota dianggap tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menyayangkan soal pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.

 "Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, Komisi III," ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Polda NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, persoalan Ipda Rudy Soik sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI. 

Dalam kesempatan itu, Sara mengatakan sosok Ipda Rudy adalah polisi yang memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved