Rudy Soik Pernah Dipenjara karena Bela Kasus TPPO, Prabowo Harus Tahu Jika Nasibnya Tak Jelas

Ipda Rudy Soik ternyata pernah dipenjara karena membela kasus TPPO. Rahayu Saraswati akan lapor Prabowo Subianto jika nasib temannya tak jelas.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Rudy Soik Pernah Dipenjara karena Bela Kasus TPPO, Prabowo Harus Tahu Jika Nasibnya Tak Jelas 

Ipda Rudy Soik ternyata pernah dipenjara karena membela kasus TPPO.

Rahayu Saraswati akan lapor Prabowo Subianto jika nasib temannya tak jelas.

Simak wawancara eklusif soal dugaan mafia BBM di NTT yang diungkap Rudy Soik dalam artikel ini!

BANGKAPOS.COM - Ipda Rudy Soik ternyata pernah dipenjara.

Informasi tersebut diungkap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam pernyataan, Benny K Harman mengungkap awal mula pertama kali bertemu dengan Rudy Soik

Ia mengatakan pada pertemuannya dengan Rudy Soik, mantan anggota kepolisian Polda NTT itu mencium tangannya. 

Adapun hal itu disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Saya ingat 15 tahun silam saudara Rudy Soik juga dijebloskan ke bui hanya untuk membela kasus TPPO. Dan saat itu juga saya menjadi anggota dewan di Komisi III," kata Benny. 

Ia melanjutkan dengan penuh keberanian kala itu dirinya mengunjungi saudara Rudy Soik di rumah tahanan. 

"Saya masih ingat Rudy Soik mencium tangan saya. Saya tanya mengapa engkau mencium tangan saya," kata Benny. 

"Kaulah Tuhan bagi saya, karena pada saat ini di kala saya susah bapak datang ketemu saya," kata Benny tirukan perkataan Rudy Soik

"Itulah awal saya kenal Rudy soik," kata Benny. 

Menurut Rudy Soik, kata Benny, saat itu TPPO di NTT tidak mungkin tumbuh kalau tidak ada beking dari aparat penegak hukum. 

"Dan saya sampaikan lanjutkan perjuanganmu bongkar ini pelaku-pelaku di NTT," tegas Benny. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved