Rudy Soik Pernah Dipenjara karena Bela Kasus TPPO, Prabowo Harus Tahu Jika Nasibnya Tak Jelas

Ipda Rudy Soik ternyata pernah dipenjara karena membela kasus TPPO. Rahayu Saraswati akan lapor Prabowo Subianto jika nasib temannya tak jelas.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Rudy Soik Pernah Dipenjara karena Bela Kasus TPPO, Prabowo Harus Tahu Jika Nasibnya Tak Jelas 

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Baca juga: Profil Lengkap Ipda Rudy Soik, Kasusnya Diungkap Kapolda NTT, Dibela Saraswati Keponakan Prabowo

Pengakuan Rudy Soik di Acara Mata Najwa

Penelusuran Bangkapos.com, Rudy Soik ternyata pernah tampil di acara Mata Najwa berjudul "Bisnis Manusia" pada 2019 silam.

Pada acara itu, Rudy Soik disebut melaporkan atasannya hingga ke Komnas HAM karena diduga melakukan tindakan pembiaran yang berpotensi terjadinya human trafficking.

Rudy Soik saat itu masih berpangkat Brigpol dan menjadi anggota Satgas Trafficking Polda NTT.

Kala itu, Rudy Soik dan timnya melakukan penyelidikan.

Nah, dalam proses pemeriksaan itu, penyelidikan dihentikan secara sepihak oleh seorang pejabat di Polda NTT.

Saat itu, Rudy Soik menemukan sejumlah anak yang ditampung dalam garasi mobil dan itu menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Anda bisa menyaksikan pernyataannya di sini

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved