Kuasa Hukum Perlihatkan Luka Anak Polisi yang Diduga Dianiaya Supriyani, Ragu Penyebabnya Dipukul
Dalam bukti tersebut, luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang. Melihat bukti luka, Andri meragukan bahwa penyebabnya adalah karena...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan memperlihatkan bukti luka murid yang diduga menjadi korban penganiayaan Supriyani.
Adapun bukti itu diperlihatkan Andri usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Dalam bukti tersebut, luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang.
Melihat bukti luka, Andri meragukan bahwa penyebabnya adalah karena dipukul menggunakan sapu lidi oleh kliennya.
Sebab berdasarkan saksi anak, mereka tidak pernah mendengar korban menjerit atau kesakitan ketika dipukul.
“Padahal jika melihat dari penampakan lukanya, korban akan mengalami jeritan atau paling tidak akan berteriak. Bunyi sapu juga tidak terdengar sama sekali,” kata Andri.
Andri menyampaikan berdasarkan keterangan saksi anak, Supriyani memukul dari atas dengan gagang sapu.
Jika dari atas, maka gagang sapunya akan miring, dan saat terkena bagian tubuh, maka bekas lukanya akan terlihat miring, bukan sejajar.
Sehingga, bukti luka yang ada, tidak sesuai dengan penjelasan para saksi anak.
Kemudian, terungkap fakta bahwa korban dipukul dalam posisi berdiri, yang di depannya ada meja, dan di belakangnya ada kursi.
Kursi tersebut setinggi bahu korban jika sedang duduk, sehingga jika korban berdiri, maka kursi itu akan menutupi paha korban.
“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat."
"Bagaimana caranya dia dipukul sejajar di paha, padahal di belakang ada penghalang sandaran kursi,” jelas Andri.
Supriyani Harus Ngaku Pukul Murid
Supriyani (38) guru honorer sekolah dasar di Bianto, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak restorative justice untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya, basanya melalui mediasi.
Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Guru PNS, Dosen Sampai Guru Honorer Wajib Tahu Pidato Prabowo Berikut |
![]() |
---|
Cara Verifikasi Rekening Agar Dapat Insentif Bagi Guru Honorer di Bulan Agustus 2025, Cek Info GTK |
![]() |
---|
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Honorer Cair Mulai Agutus-September 2025, Lihat di Info GTK |
![]() |
---|
Guru Honorer Dapat Insentif Mulai Agustus-September 2025, Begini Cara Cek Info GTK |
![]() |
---|
Bocah 6 Tahun di Toboali Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Bupati Basel Dampingi Ibu Korban Buat Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.