Kuasa Hukum Perlihatkan Luka Anak Polisi yang Diduga Dianiaya Supriyani, Ragu Penyebabnya Dipukul

Dalam bukti tersebut, luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang. Melihat bukti luka, Andri meragukan bahwa penyebabnya adalah karena...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
tribun
Kuasa Hukum Perlihatkan Luka Anak Polisi yang Diduga Dianiaya Supriyani, Ragu Penyebabnya Dipukul 

Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan. 

Restorative justice berbeda dengan hukum pidana yang memandang kejahatan sebagai masalah negara.

Restorative justice memandang kejahatan sebagai tindakan yang merugikan orang dan merusak hubungan sosial.

Hanya saja ada persyaratan tertentu untuk terpenuhinya upaya penyelesaian kasus pidana melalui restorative justice.

Dalam kasus yang menjerat Supriyani, upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun tidak menemukan titik temu antara orangtua murid dan Supriyani yang dituduh memukul murid tersebut.

Bahkan orangtua murid masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," kata Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, ketika dikonfirmasi seusai sidang, dikutip Bangkapos.com dari Tribunsultra.com.

Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice, salah satunya Supriyani harus mengakui perbuatannya. 

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.

Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya, termasuk adanya permintaan uang damai dan Supriyani diminta mundur menjadi guru. 

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.

Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut. 

Saat itu Supriyani sempat mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda Wibowo Hasyim, untuk meminta maaf.

Aipda Wibowo Hasyim menjabat Kanit Intel Polsek Baito.

Menurut cerita Kastiran (38), suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun merasa tidak melakukan pemukulan tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved