Kamis, 23 April 2026

Ramadhan 1446 H

Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Inilah hukum membayar utang puasa ramadhan, lengkap dengan niat dan tata caranya.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
tribunnews.com
Inilah hukum membayar utang puasa ramadhan, lengkap dengan niat dan tata caranya. 

BANGKAPOS.COM -- Hukum bayar utang puasa Ramadhan, lengkap dengan niat dan tata caranya.

Orang yang tidak bisa puasa di tahun lalu tidak perlu khawatir, pasalnya orang tersebut bisa membayar utang menjelang puasa Ramadhan 1446 H.

Ulama Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal YouTube Kun Ma Alloh menjelaskan perihal hukum membayar utang puasa Ramadhan serta niat dan tata caranya.

Ustaz Abdul Somad menganjurkan agar selesaikan dulu utang puasa atau puasa qadha sebelum bulan Ramadhan tiba.

Sapaan UAS tersebut pun menjelaskan puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan bagi yang berutang karena berhalangan?

Puasa ganti Ramadhan atau puasa qadha wajib bagi umat muslim yang sudah baligh dan memiliki utang puasa.

Melakukan puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib, sehingga yang berhalangan harus melakukan puasa qadha.

Misalnya orang yang sakit sehingga harus membatalkan puasa dan masih bisa membayar setelah bulan Ramadhan usai.

Ataupun bagi wanita yang sedang menstruasi juga harus membayar puasa qadha sebelum Ramadhan kini.

Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 yang artinya sebagai berikut.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184).

Dalam ayat tersebut juga disebutkan ada dua alternatif untuk membayar puasa utang Ramadhan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved