Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Putusan Mahkamah Agung terkait UU Cipta Kerja bagai angin segar bagi buruh.
Seperti yang diketahui, Partai Buruh menyampaikan gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada tujuh poin yang dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial bagi buruh di Indonesia.
Kamis (31/10/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 70 persen gugatan uji materi UU Cipta Kerja.
Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.
Berikut poin-poin penting mengenai putusan MK atas UU Cipta Kerja.
Keterbatasan Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia.
Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.
Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
PKWT Paling Lama Lima Tahun
Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
| Argumentasi Hukum dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perspektif Perkara Korupsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Firman Soebagyo, Politikus Dukung Penghapusan Pensiun Seumur Hidup DPR |
|
|---|
| Video: Jokowi Respons Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres di MK |
|
|---|
| Nasib Adies Kadir sebagai Hakim MK di Ujung Tanduk, MKMK Segera Beri Putusan Sidang Etik |
|
|---|
| Heboh PHK Ratusan Buruh Mie Sedaap Jelang Lebaran 2026, DPR Turun Tangan dan Perusahaan Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240315-Gedung-MK.jpg)