Sabtu, 11 April 2026

Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Warta Kota
Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon 

BANGKAPOS.COM -- Putusan Mahkamah Agung terkait UU Cipta Kerja bagai angin segar bagi buruh.

Seperti yang diketahui, Partai Buruh menyampaikan gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada tujuh poin yang dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial bagi buruh di Indonesia.

Kamis (31/10/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 70 persen gugatan uji materi UU Cipta Kerja

Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.

Berikut poin-poin penting mengenai putusan MK atas UU Cipta Kerja.

Keterbatasan Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia.

Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.

Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

PKWT Paling Lama Lima Tahun

Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved