Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
Respon Pemerintah Terkait Keputusan MK
Kementerian Ketenagakerjaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kementerian akan segera menginisiasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
”Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."
"Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pernyataan resmi, Jumat (1/11/2024), di Jakarta.
Kemenaker menyampaikan akan menggunakan forum dialog, seperti di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
Pemerintah juga berusaha memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan perlu turut ambil bagian dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan patuh pada putusan MK karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Ia juga juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyikapi putusan MK tersebut.
Di sisi lain, komunikasi juga akan dijalin dengan DPR selaku pembentuk UU bersama pemerintah.
Supratman mengaku belum membaca isi putusan secara lengkap. Namun, ia telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai putusan tersebut.
Airlangga pun disebut sudah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo.
Menurut Supratman, situasi ini juga menjadi momentum untuk merevisi UU Ketenagakerjaan.
Sebab, kehadiran kementerian baru, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, memerlukan pengaturan baru terkait kewenangan kementerian tersebut di bidang ketenagakerjaan.
Respons Pengusaha
| Argumentasi Hukum dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perspektif Perkara Korupsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Firman Soebagyo, Politikus Dukung Penghapusan Pensiun Seumur Hidup DPR |
|
|---|
| Video: Jokowi Respons Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres di MK |
|
|---|
| Nasib Adies Kadir sebagai Hakim MK di Ujung Tanduk, MKMK Segera Beri Putusan Sidang Etik |
|
|---|
| Heboh PHK Ratusan Buruh Mie Sedaap Jelang Lebaran 2026, DPR Turun Tangan dan Perusahaan Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240315-Gedung-MK.jpg)