Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Warta Kota
Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon 

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Respon Pemerintah Terkait Keputusan MK

Kementerian Ketenagakerjaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kementerian akan segera menginisiasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

”Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."

"Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pernyataan resmi, Jumat (1/11/2024), di Jakarta.

Kemenaker menyampaikan akan menggunakan forum dialog, seperti di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

Pemerintah juga berusaha memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan perlu turut ambil bagian dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan patuh pada putusan MK karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

Ia juga juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyikapi putusan MK tersebut.

Di sisi lain, komunikasi juga akan dijalin dengan DPR selaku pembentuk UU bersama pemerintah.

Supratman mengaku belum membaca isi putusan secara lengkap. Namun, ia telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai putusan tersebut.

Airlangga pun disebut sudah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo.

Menurut Supratman, situasi ini juga menjadi momentum untuk merevisi UU Ketenagakerjaan.

Sebab, kehadiran kementerian baru, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, memerlukan pengaturan baru terkait kewenangan kementerian tersebut di bidang ketenagakerjaan.

Respons Pengusaha

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved