Sabtu, 25 April 2026

Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Warta Kota
Poin Penting Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Bisa Libur 2 Hari Seminggu hingga Besaran Uang Pesangon 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan MK itu dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.

Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

Tanpa kepastian hukum, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.

”Kami menghormati proses hukum di MK dan akan mematuhi putusan MK tersebut. Kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/buruh dan kepentingan dunia usaha."

"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangan tertulis terkait standpoint Apindo terhadap putusan MK tentang judicial review uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Shinta, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan pelambatan imbas dari tantangan ekonomi global.

Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.

Kondisi itu secara langsung memengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.

Saat ini Apindo tengah mengkaji lebih dalam dampak putusan MK, terutama kebijakan yang berdampak pada kluster ketenagakerjaan.

Apindo juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan MK.

”Kami berharap dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan-keputusan yang diambil pemerintah agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha."

"Kebijakan yang adaptif dan proporsional akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi dunia usaha secara keseluruhan,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas.id)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved