Korupsi Impor Gula
Babak Baru Kasus Tom Lembong, Kejagung Digugat Lewat Praperadilan
Kabar terbaru, Tom Lembong akan mengunggat penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula lewat praperadilan.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
"Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif," katanya.
Baca juga: PDIP dan Gerindra Pertanyakan Kejagung Soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Baca juga: Kala Tom Lembong Dalam Tahanan, Anies Curhat Soal Rencana yang Gagal, Kini Bertemu Prabowo
Tom Lembong Tegaskan Tak Terima Fee
Sementara itu, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diketahui telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang diterapkan saat masa jabatannya sebagai Mendag periode 2015-2016.
Selama pemeriksaan, Tom Lembong menegaskan tak pernah mengambil keuntungan pribadi saat membuat kebijakan impor gula.
Mantan Co-captain Timnas AMIN itu juga yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar, tanpa ada kepentingan pribadi.
Hal itu diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat.
“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” jelas Ari.
Menurut Ari, Tom Lembong mengaku menerbitkan izin impor gula saat itu semata-mata karena Indonesia membutuhkan pasokan gula.
Sehingga Tom Lembong memutuskan untuk mengizinkan impor gula melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Ari juga membantah kliennya memperoleh fee atau bayaran dari penunjukkan PT PPI sebagai perusahaan BUMN yang berhak melakukan impor gula.
"Dan Beliau tidak menerima fee apapun dan tidak menguntungkan siapapun karena Beliau juga tidak mengenal pihak-pihak yang ditunjuk tersebut," kata Ari.
Ia menyayangkan sikap Kejagung yang langsung menahan Tom Lembong yang sudah bersikap kooperatif.
Selain itu, Ari juga menyebut Tom Lembong sudah tidak memiliki kuasa jika ingin menghilangkan barang bukti terkait kasus impor gula.
Sebab, saat kasus ini diusut Tom Lembong tak lagi menjabat sebagai Mendag.
Sosok Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Minta Dibebaskan dari Tahanan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Status Tersangka Tak Sah, Begini Respon Kejagung |
![]() |
---|
Tom Lembong Tidak Punya Rumah tapi Harta Kekayaan Capai Rp 101 Miliar, Simpan Uang di Plastik |
![]() |
---|
Sosok Ciska Wihardja Istri Tom Lembong, Latar Belakang Pendidikan Mentereng, Kerja sebagai Konsultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.