Bupati Konsel, Surunuddin Dangga Somasi Guru Supriyani, Sebelumnya Pecat Camat Baito
Guru honorer Supriyani menerima somasi dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, karena mencabut surat perdamaian dengan keluarga Aipda WH
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan penganiayaan terhadap murid Sekolah Dasar yang melibatkan guru Supriyani di Desa Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, semakin memanas.
Kali ini, Supriyani menerima somasi dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, setelah Supriyani mencabut surat perdamaian dengan keluarga murid yang melaporkannya, yakni keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Somasi tersebut dikeluarkan karena Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konsel dengan mengaku bahwa dirinya dipaksa menandatangani surat damai dengan orang tua murid, serta secara sepihak mencabut surat perdamaian tersebut.
Menurut informasi yang dilansir oleh TribunnewsSultra.com, pencabutan tersebut dilakukan Supriyani pada Rabu, 6 November 2024, dengan alasan bahwa dirinya menandatangani surat damai dalam keadaan tertekan dan tidak memahami isi surat itu.
"Perbuatan Saudari ini telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa untuk menyepakati surat tersebut. Padahal, kesepakatan dibuat tanpa ada tekanan dan disaksikan beberapa pihak," demikian tertulis dalam somasi yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel.
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
Pemkab ingin jelaskan kesepakatan damai tanpa paksaan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
| Masih Ingat Guru Supriyani? Segini Gajinya Usai Diangkat Menjadi PPPK, Dulu Digaji Rp300 Ribu |
|
|---|
| Bakal Jadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterima Guru Supriyani, Bandingkan Saat Masih Honorer |
|
|---|
| Guru Supriyani Tak Lulus PPPK Padahal Sempat Dijanjikan Mendikdasmen, Begini Penjelasan Abdul Mu'ti |
|
|---|
| Profil Abdul Mu'ti, Mendikdasmen yang Janjikan Guru Supriyani Lolos PPPK Jalur Afirmasi |
|
|---|
| Nasib Supriyani, Tak Lulus PPPK Usai Jadi Guru Honorer 16 Tahun, Disdik: Kami Tak Punya Kewenangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241107-Surunuddin-Dangga-Somasi-Supriyani-Imbas-Cabut-Kesepakatan-Damai.jpg)