Minggu, 3 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Kadis ESDM Babel Diperintah Gubernur Prioritaskan Perusahaan Tertentu untuk Proses RKAB

Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2016-2019, Suranto Wibowo diperintah Mantan Gubernu, Erzaldi prioritaskan perusahaan tertentu untuk (RKAB).

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Amir Syahbana dan Suranto Wibowo. Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2016-2019, Suranto Wibowo diperintah Mantan Gubernu, Erzaldi prioritaskan perusahaan tertentu untuk (RKAB). 

Suranto mengaku lupa saat ditanya Hakim soal perusahaan yang diprioritaskan pengurusan RKAB adalah 5 smleter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Lupa saya pak," ujar Suranto.

Suranto pun menyebut arahan itu baru ada sejak Ersaldi menjabat sebagai Gubernur atau tepatnya di tahun 2017.

Sebelum Ersaldi menjabat, kata dia, tidak pernah ada arahan untuk memprioritaskan terhadap RKAB yang diajukan suatu perusahaan.

"Itu yang dimintakan Gubernur setiap tahun seperti itu ya?" tanya Hakim.

"Baru tahun itu pak 2017-2018," kata Suranto.

"Oh tahun itu aja, sebelumnya tidak ada?" tanya Hakim.

"Belum ada Pak. Karena perubahan pemerintahan, dulu kan Pak Rustam (Effendi), ini Gubernur baru," jelasnya.

"Oh 2017 Pak Erzaldi, sejak Pak Erzaldi seperti itu?" tanya Hakim.

"Iya seperti itu," kata Suranto.

Setelah itu Hakim coba mendalami seperti apa Suranto menafsirkan arahan yang diberikan Erzaldi perihal prioritaskan pengajuan RKAB tersebut.

Suranto menilai bahwa arahan Erzaldi itu dirinya maknai jika dalam pelaksanaan proses pemeriksaan RKAB itu belum ada persetujuan, maka hal itu tak akan disetujui.

"Ya jangan melakukan persetujuan sebelum ada izin dari dia," jawab Suranto.

Imbas perintah ini Suranto pun mengaku tertekan ketika harus mengikuti arahan dari mantan atasannya tersebut.

Hanya saja terkait persoalan teknis, Suranto menyebut bahwa pihaknya tetap berupaya melaksanakan proses pemeriksaan RKAB itu secara profesional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved