Rabu, 8 April 2026

Berita Viral

JPU Tuntut Bebas tapi Tetap Anggap Guru Supriyani Pukul Anak Aipda Wibowo Hasyim

JPU menilai perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik serta dilakukan secara spontan.

Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Supriyani dan Ujang Sutisna Kepala Kejari Konawe Selatan yang jadi Jaksa Penutut Umum kasus guru Supryiani. 

BANGKAPOS.COM, KENDARI - Meski menuntut bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menganggap Supriyani (38) menganiaya muridnya di SD Desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Supriyani guru honorer yang jadi terdakwa dituntut JPU bebas dari tuduhan penganiayaan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

Dalam sidang agenda pembacaan penuntutan di di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024), JPU membeberkan sejumlah pertimbangan menuntut bebas Supriyani.

Di antaranya, JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ujarnya, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.

Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tandasnya.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved