Selasa, 21 April 2026

Berita Viral

JPU Tuntut Bebas tapi Tetap Anggap Guru Supriyani Pukul Anak Aipda Wibowo Hasyim

JPU menilai perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik serta dilakukan secara spontan.

Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Supriyani dan Ujang Sutisna Kepala Kejari Konawe Selatan yang jadi Jaksa Penutut Umum kasus guru Supryiani. 

Di sisi lain, buntut dari kasus Supriyani ini, dua personel polisi dicopot dari jabatannya.

Dua personel polisi itu yakni Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Pencopotan itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar Senin.

Dari surat telegram itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Konawe Selatan.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkan terkait pencopotan dua anak buahnya itu.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di PN Andoolo, Senin.

Febry menyebut, pencopotan dua personel polisi itu untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down aja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," tambahnya.

Kasus Supriyani Dapat Perhatian Khusus dari Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap dugaan permintaan uang dalam kasus guru honorer Supriyani.

Jenderal Listyo mengungkapkan, terdapat isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.

"Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin.

Kapolri menjelaskan, pihaknya telah melakukan enam kali upaya mediasi oleh penyidik, namun belum mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di mana kedua belah pihak sempat sepakat untuk berdamai.

Namun, kesepakatan damai tersebut dicabut oleh pihak tersangka, yang mempersulit penyelesaian kasus ini secara restorative justice.

Meski menghadapi berbagai kendala, Jenderal Listyo menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendiskusikan kejadian ini.

Intinya kata Listyo pihaknya terus memonitor, mengawasi serta mengikuti, hal hal yang menjadi perhatian publik.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved