Selasa, 7 April 2026

Berita Viral

Guru Supriyani Bebas, Aipda Wibowo Hasyim dan Istrinya Akan Dituntut Balik?

Guru Supriyani Bebas, Siap-siap Aipda Wibowo Hasyim dan Istrinya Akan Dituntut Balik

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
kolase Tribunnewswiki.com
Nurfitriana dan suaminya, Aipda Wibowo Hasyim. (kanan) Supriyani guru honorer di SD wilayah Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan menganiaya anak Nurfitriana dan Aipda Wibowo Hasyim. 

BANGKAPOS.COM - Guru Supriyani Bebas, Siap-siap Aipda Wibowo Hasyim dan Istrinya Akan Dituntut Balik

Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan, dikutip dari Tribunnewssultra.com, Senin (11/11/2024).

"Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya menambahkan.

Jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal memberatkan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Kesimpulan jaksa juga menyimpulkan, kalau perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.

Sehingga, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Konawe Selatan menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.

Akan Tuntut Balik

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved