Kamis, 16 April 2026

Berita Viral

Guru Supriyani Bebas, Aipda Wibowo Hasyim dan Istrinya Akan Dituntut Balik?

Guru Supriyani Bebas, Siap-siap Aipda Wibowo Hasyim dan Istrinya Akan Dituntut Balik

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
kolase Tribunnewswiki.com
Nurfitriana dan suaminya, Aipda Wibowo Hasyim. (kanan) Supriyani guru honorer di SD wilayah Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan menganiaya anak Nurfitriana dan Aipda Wibowo Hasyim. 

Aipda Wibowo Hasyim mendapatkan serangan balasan dari Supriyani, guru yang dituduh memukul anaknya. 

Guru Supriyani telah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sehingga, JPU tak melihat adanya pemukulan yang dilakukan Supriyani terhadap anak dari Aipda Wibowo. 

Kini, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, sudah ancang-ancang bersiap melayangkan tuntutan balik.

Selain menuntut balik, Andri mengungkapkan Supriyani bakal menjalani rehabilitasi dan pemulihan nama baik.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan lantaran guru Supriyani telah menderita sejak dilaporkan ke polisi hingga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," sambungnya.

Andri menjelaskan pihak-pihak yang bakal dituntut balik adalah orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana serta pihak Polsek Baito.

Sehingga, sambungnya, dia berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," jelasnya.

Andri menegaskan upaya hukum dengan penuntutan balik ini tidak hanya keinginan dari pihaknya selaku kuasa hukum Supriyani.

Namun, imbuhnya, hal tersebut juga merupakan keinginan dari kliennya tersebut.

Dia menjelaskan Supriyani ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang dia rasakan pasca dilaporkan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved