Kisah Komjen Ahmad Dofiri Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo & Kabar Sambo serta Richard Eliezer Kini

Inilah kisah menarik Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri baru yang pernah pecat Ferdy Sambo hingga kabar Sambo serta Richard Eliezer sekarang.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnnews
Kisah Komjen Ahmad Dofiri Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo & Kabar Sambo serta Richard Eliezer Kini 

Inilah kisah menarik Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri baru yang pernah pecat Ferdy Sambo hingga kabar Sambo serta Richard Eliezer sekarang.

BANGKAPOS.COM - Satu di antara perjalanan jabatan Komjen Ahmad Dofiri sebelum menjabat Wakapolri yang jadi sorotan adalah pernah pecat Ferdy Sambo.

Menarik menyimak kisah pemecatan itu hingga akhirnya Komjen Pol Ahmad Dofiri diangkat menjabat Wakapolri menggantikan Jenderal Pol Purn Agus Andrianto.

Adapun pengangkatan Dofiri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.

Dofiri sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Umum Polri sejak 26 Februari 2023 hingga 11 November 2024.

Selama hampir 20 bulan dia menjabat Irwasum Polri.

Sebelumnya, peraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akpol angkatan 1989 itu menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Saat menjabat Kepala Badan Intelkam Polri itulah, Dofiri berperan memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ahamad Dofiri adalah orang yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dofiri yang saat itu menjabat Ketua Komisi Kode Etik Polri, di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 40 hari di Mako Brimob.

Namun, Sambo sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Hanya saja, hasil sidang menyatakan bahwa pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Sambo.

Sementara pada 15 Februari 2023, ibunda Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rieneke Alma Pudihang berterima kasih pada jajaran petinggi Kepolisian termasuk Dofiri selaku Kabaintelkam Polri.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved