Sekber Moderasi Beragama
Spirit dan komitmen moderatif keberagamaan, merupakan keniscayaan yang tidak bisa diabaikan
Oleh Masmuni Mahatma (Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Babel)
Transformasi dan pembumian moderasi beragama demi pematangan pikir dan laku sosial beragama masyarakat Indonesia, harus terus dilestarikan. Jauh dibalik itu, sejatinya juga untuk mengawal harmoni dalam kebangsaan dan kenegaraan. Ia tidak boleh diendapkan apalagi dibekukan.
Spirit dan komitmen moderatif keberagamaan, merupakan keniscayaan yang tidak bisa diabaikan. Sebab Indonesia sedari awal telah memberikan pancangan luhur sebagai negara berakar-cakar nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika.
Filosofi dan komitmen sosial kolektif dari satu untuk semua dan atasnama semua demi satu, yakni Indonesia, adalah “kekayaan hidup” yang sangat luhur. Tidak etis kalau didistorsi dan dikubur walau perlahan.
Sekira ada anggapan tanpa moderasi beragama sosial kebangsaan akan tetap berjalan, sama sekali tidak dimungkiri. Kelangsungan sosial kebangsaan tidak hanya tergantung pada moderasi beragama adalah fakta tersendiri. Itu nyata dan dirasakan semua elemen bangsa.
Akan tetapi, menjauhkan semangat, spirit, nilai, dan komitmen esensial dari moderasi beragama dalam konteks keindonesiaan belakangan ini, mesti disadari juga merupakan problematika yang tidak ringan.
Fenomena kian suburnya pemikiran dan letupan gerakan-gerakan keberagamaan yang “kurang respek” terhadap eksistensi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika pun bukan kabar burung belaka. Semua sering kali hadir dan sedikit mengganggu “penglihatan” keberbangsaan-kebernegaraan.
Transformasi dan pembumian moderasi beragama, diakui atau tidak, merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan, kesinambungan, dan keutuhan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sederhananya, moderasi beragama ini merupakan salah satu unsur perekat dan penguat-rapat simbol-simbol luhur serta khazanah keunikan bangsa Indonesia.
Beribu pulau, beragam budaya, berupa-rupa tradisi, beraneka bahasa dan dialek sosial keumatan-kemasyarakatan di Indonesia, sekali lagi, adalah potensi substansial strategis yang patut dikelola penuh empatisme.
Dari dan untuk integrasi kebangsaan, moderasi beragama adalah sendi vital dan urgen dalam rangka mengawal kesehatan mentalitas keberagamaan berbasis kebhinekaan.
Urgensi Sekber
Sekretariat bersama (sekber) moderasi beragama yang dilaunching Kemenag RI bersama Kemendagri serta Kemenlu RI di Grand Sahid Hotel, Jakarta (03/10/24), memiliki urgensi tersendiri.
Di luar pertimbangan konstitusionalitas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, ada kalkulasi etik yang patut dicermati seluruh elemen bangsa.
Bukan hanya bagi elemen yang didominasi kalangan beragama tertentu, melainkan bahwa mereka yang menganut mazhab nasionalisme murni pun membutuhkan irisan-irisan esensial dari moderasi beragama.
Sebab nasionalisme dan agama tidak terpisah. Keduanya adalah satu tubuh dan sealur napas dalam konteks mengentalkan harmoni berkebangsaan. Kalkulasi etik itu adalah komitmen terhadap kebangsaan, anti kekerasan, dan mengakrabi kearifan lokal tiap-tiap daerah di Indonesia.
Terlebih, menirukan perspektif Jokowi Dodo, Sang Presiden lincah ini, penguatan moderasi beragama merupakan modal dasar untuk menjaga keutuhan dan meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Anggapan bahwa tanpa moderasi beragama hal-hal sosial kebangsaan akan berjalan, sekali lagi, tidak dimungkiri. Akan tetapi mengabaikan moderasi beragama, pijakan dasar kebangsaan dan kenegaraan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, justru bisa-bisa terganggu dan retak-layu sebelum matang.
Di sini urgensi sekber moderasi beragama menemukan ruang dan momentum strategisnya. Ia perlu terus dipompa, didandani, diinternalisasi dan diimplementasikan dalam lajur serta jalur-jalur sosial kebangsaan. Ia mesti dipastikan menjadi sikap kolektif kebangsaan, bukan semata potret ide, gagasan, atau konsep dalam seminar dan pelatihan-pelatihan.
Apalagi moderasi beragama bukan take it for granted, hal yang hadir tiba-tiba, datang seketika tanpa diikhtiarkan. Sebagai modal dasar sedari awal bangsa ini dimerdedakan, secara substansial moderasi beragama telah larut dalam spirit maupun orientasi primer kebangsaan. Sila-sila dalam Pancasila, misalnya, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, jelas mengajak elemen bangsa untuk matang beragama, dewasa dari dan untuk kemanusian, serta komitmen demi tegaknya persaudaraan berkebangsaan. Sebab kata Sayyidinia Ali kw.
Setiap manusia pasti berada pada dua jalur kebersaudaraan. Pertama, sesaudara atas nama iman dan ketakwaan. Kedua, sesaudara dari dan untuk harmoni kebangsaan. Ini yang sering diistilahkan ukhuwah imaniyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah.
Urgensi sekber ini, masih perspektif Presiden Jokowi Dodo, agar gerakan moderasi beragama terus terarah, sistematis dan membumi melalui kebijakan koordinatif, kolaboratif dan berkelanjutan.
Di sini letak kesepahaman pemikiran dan tindakan kolektif antar Kementerian dan Lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk terus bertumbuh saling menguatkan.
Sehingga urusan intoleransi beragama, tidak lagi berada di pundak Kementerian Agama. Ia menjadi panggilan dan tanggungjawab kolektif Kementerian dan Lembaga yang resmi diamanahkan dalam regulasi.
Seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan lain-lain.
Mengawal Indonensia
Untuk mengawal Indonesia sebagai bangsa besar yang religius dan majemuk, sekber moderasi beragama adalah upaya cermat dan prospektus. Bahwa kita bukan negara agama, tidak usah diperdebatkan lagi.
Namun demikian, masyarakat bangsa ini menganut dan mempunyai kesadaran religius jelas tidak bisa diabaikan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah panduan konstitusional-ideologis pikir dan laku sosial kebangsaan masyarakat yang cukup menggairahkan.
Sila ini, diakui atau tidak, banyak membantu masyarakat Indonesia siaga harmoni memadukan antara semangat, spirit, dan hak beragama maupun berbangsa dalam satu tarikan napas. Sehingga aspirasi dan hak beragama tetap menemukan ruang kreasinya, juga kesadaran dan loyalitas kebangsaan pun memiliki medium ekspresif tersendiri.
Sekber moderasi beragama, salah satu pilar gerak mengawal laju-tumbuh Indonesia. Falsafah Bhineka Tunggal Ika, senantiasa berdampingan bahkan dapat dikuatkan oleh gerakan moderatif beragama. Melalui gerakan moderasi beragama, Indonesia sebagai bangsa majemuk tapi religius akan menjadi bangsa teladan di era modern-industrialistik.
Sebab mengelola aspirasi, kreasi, orientasi, dan kehendak sosial dari beragam suku, agama, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal pelbagai masyarakat bukan hal mudah. Membutuhkan kematangan ideologi bernegara dan mentalitas beragama yang moderat, toleran, dan empatik.
Hanya melalui jalur ini, integrasi kebangsaan akan menjadi kenyataan sekaligus kebanggaan kewargaan. Perang berlebih antar sesama anak bangsa akan terhindar-jauhkan.
Di sisi lain, moderasi beragama juga akan menginternalisasi nilai-nilai kejujuran, keadaban, keadilan, kemaslahatan dan kedamaian. Nilai-nilai ini sejatinya merupakan “gizi” tersendiri dalam konteks kebangsaan.
Tanpa kejujuran, bangsa akan terus berada dalam cengkraman eksploitasi dan manipulasi antar kelompok, golongan, dan komunitas. Tanpa keadaban, bangsa sulit menciptakan stabilitas dan kedisiplinan.
Tanpa keadilan, bangsa juga bisa dipastikan selalu berada dalam ambigu dan keangkuhan. Kedamaian akan jauh, sementara ketenteraman akan sulit menghampiri masyarakat. Bahkan tanpa transformasi dan internalisasi nilai-nilai dimaksud, bangsa akan berjalan di atas fenomena berliku yang saling membelenggu dan mengerdilkan. Ini sangat berisiko. Tidak boleh dibiarkan.
Oleh karena itu, sekber moderasi beragama, pilihan tepat dalam rangka mengawal Indonesia dan membumikan ke-Bhineka Tunggal Ika-an. Sebab semangat dan substansi moderasi beragama antara lain, pertama, mencegah hal buruk yang mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs).
Kedua, menjunjung tinggi keadaban, dimana semangat moral dan etik kehambaan dijadikan pijakan pikir dan tindakan luhur bermasyarakat. Tidak melebarkan intoleransi dan patologisme sosial.
Ketiga, menempatkan harkat dan martabat manusia dalam interaksi kebangsaan secara rasional, proporsional, konstruktif, dan universal. Senantiasa memprioritaskan kemaslahatan kolektif dari pada kepentingan personalitas. Menghargai kemajemukan, menghindarkan diri dari egoisme komunalistik, apalagi individualisme-ekstremistik. (*/E1)
| Tingkat Indeks Demokrasi Babel 81,31 di Atas Rata-Rata Nasional, Demokrasi Dinilai Aman dan Kondusi |
|
|---|
| ASN Berintegritas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 181 Bab VI Kegiatan 3 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| PPBI Pangkalpinang Siapkan Program Sosial dan Bonsai Goes to School di Bawah Kepemimpinan Baru |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 151 152 153 Kurikulum Merdeka, Materi Puisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221230-Masmuni-Mahatma.jpg)