Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kronologi Hendry Lie Diam-diam Pulang dari Singapura Ditangkap Intel Kejagung di Bandara Soetta
Hendry Lie ditangkap secara paksa saat tiba di Bandara Soekarno Hatta. Tangannya langsung diborgol.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hendry Lie tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah diam-diam pulang dari Singapura pada Senin (18/11/2024) malam.
Kepulangan bos perusahaan smelter timah PT Tinindo Internusa (TIN) ini diketahui intel Kejaksaan Agung.
Hendry Lie yang tak lain pendiri Sriwijaya Air pun ditangkap secara paksa saat tiba di Bandara Soekarno Hatta. Tangannya langsung diborgol.
Kini Hendry Lie ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengungkap, kronologi penangkapan Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam.
Ia merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Abdul Qohar menjelaskan, Hendry Lie ditangkap saat diam-diam pulang ke Indonesia.
Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.
Hendry Lie pergi dari Indonesia setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai sanksi dalam kasus korupsi timah.
"Tersangka ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura," katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Abdul Qohar meneruskan penjelasannya, Hendry Lie kemudian pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan berakhir pada 27 November 2024 mendatang.
Paspor Hendry Lie tidak bisa diperpanjang karena dilakukan pencekalan.
"Karena penyidik sudah melayangkan surat ke dubes Singapura untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," tegas Abdul Qohar.
Ditangkap Paksa di Bandara Soetta
Abdul Qohar mengaku, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap Hendry Lie dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti penyidik, tim sidik intelijen, dan perwakilan kejaksaan Singapura.
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.