Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Seluruh Harta Kekayaan Bos Timah Bangka Hendry Lie Disita Kejagung
Seluruh harta kekayaan bos timah Bangka, Hendry Lie disita Kejaksaan Agung.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Seluruh harta kekayaan bos timah Bangka, Hendry Lie disita Kejaksaan Agung.
Penyitaan harta milik bos smelter timah PT Tinindo Internusa (TIN) ini terkait dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, 2015-2022.
Dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara senilai Rp 332,6 triliun tersebut, Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka dari total 22 orang tersangka.
Sebanyak 21 orang tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani sidang.
Hendry Lie satu-satunya tersangka yang belum disidang karena sebelumnya pendiri maskapai Sriwijaya Air tersebut mengajukan izin berobat ke Singapura.
Setelah sekitar 8 bulan, Hendry Lie terpantau oleh tim intelijen Kejagung, diam-diam pulang ke Indonesia.
Ia ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Banten pada Senin (18/11/2024) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, seluruh aset yang dimiliki Hendry Lie sudah disita, tanpa kecuali.
“Semua aset tersangka sudah kita lakukan penelusuran, pencarian, dan penyitaan,” kata Abdul Qohar di Kejagung Selasa dini hari (19/11/2024) dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.
Abdul Qohar juga mengungkapkan vila mewah milik Hendry Lie yang berada di Bali juga dilakukan penyitaan.
Adapun vila tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar.
“Tidak kecuali aset Hendry Lie yang berupa vila di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” lanjut Abdul Qohar.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie memiliki aset yang cukup banyak, dan terdiversifikasi. Mulai dari properti hingga tanah.
“Dia punya banyak, ada tanah, bangunan termasuk (vila) yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” kata Abdul Qohar.
Upaya penyitaan aset hasil korupsi dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.