Harta Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Kiky Saputri yang Terpilih Jadi Dewan Pengawas KPK

Terpilihnya Gusrizal diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI berdasarkan hasil voting pada Kamis (21/11/2024).

|
Tribun Trends
Sosok Gusrizal Mertua Kiky Saputri yang Dikabarkan Jadi Dewas KPK, Intip Kekayaannya dan Reaksi Kiky 

Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Gusrizal mengaku setuju dengan anggapan bahwa Dewas KPK seperti macan ompong.

"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan dewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam pasal 37 itu," kata mertua Kiky Saputri ini.

Gusrizal menyinggung pasal 37 UU KPK yang mengatur soal Dewan Pengawas KPK.

Ia menjelaskan, Dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar kode etik.

Padahal, sambungnya, Dewas KPK mestinya mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi.

"Jadi, Dewas ini harus memiliki kewenangan yang disegani oleh insan KPK, termasuk pimpinan KPK. Jangan hanya ada hak, tapi harus ada kewenangan. Itu penting, Pak. Pasal 37 itu," ujarnya.

Atas dasar itu, dirinya setuju jika UU KPK kembali direvisi, khususnya berkenaan dengan penambahan kewenangan Dewas.

"Sangat, sangat setuju. Pasal 37 itu harus ada kewenangan," ucapnya.

(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Tribun Kaltara)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved