Harta Kekayaan Pejabat
Segini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Kiky Saputri yang Terpilih Jadi Dewan Pengawas KPK
Terpilihnya Gusrizal diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI berdasarkan hasil voting pada Kamis (21/11/2024).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Gusrizal mengaku setuju dengan anggapan bahwa Dewas KPK seperti macan ompong.
"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan dewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam pasal 37 itu," kata mertua Kiky Saputri ini.
Gusrizal menyinggung pasal 37 UU KPK yang mengatur soal Dewan Pengawas KPK.
Ia menjelaskan, Dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar kode etik.
Padahal, sambungnya, Dewas KPK mestinya mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi.
"Jadi, Dewas ini harus memiliki kewenangan yang disegani oleh insan KPK, termasuk pimpinan KPK. Jangan hanya ada hak, tapi harus ada kewenangan. Itu penting, Pak. Pasal 37 itu," ujarnya.
Atas dasar itu, dirinya setuju jika UU KPK kembali direvisi, khususnya berkenaan dengan penambahan kewenangan Dewas.
"Sangat, sangat setuju. Pasal 37 itu harus ada kewenangan," ucapnya.
(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Tribun Kaltara)
Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Mayjen TNI Rano Tilaar yang Dimutasi Jadi Gubernur Akmil, Nihil Utang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Capai Rp31,5 M dan Miliki 6 Mobil Mewah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Mayjen Dadang Arif Abdurahman yang Dimutasi ke Mabes TNI AD, Nihil Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.