Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK

Rohidin Mersyah Diincar KPK Sejak Mei, Cagub Bengkulu Ancam Copot Bawahan Jika Tak Setor Dana Pilgub

Rohidin Mersyah mengancam bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk dirinya pada Pilkada 2024.

Editor: fitriadi
Kolase/Tribunnews.com
Calon Gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Gedung KPK Jakarta pada Minggu (24/11/2024). Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Mei 2024. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diincar  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Mei 2024.

KPK melakukan penyelidikan setelah menerima informasi bahwa Rohidin Mersyah mengancam bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk dirinya pada Pilkada 2024.

Rohidin Mersyah yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, kembali mencalonkan diri pada Pilgub Bengkulu 2024.

Karena diancam, sejumlah pejabat kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu akhirnya mengumpulkan dana untuk mensupport Rohidin Mersyah di Pilgub.

KPK telah menetapkan tuga tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini, yaitu Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
mengungkapkan duduk perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pada Sabtu (24/11/2024) malam.

Alex mengatakan, rangkaian penyelidikan sudah dimulai sejak Mei 2024.

Alex mengatakan, Rohidin Mersyah sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024.

"Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Alexander mengatakan, pada sekitar September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat desa (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah (RM) yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

"Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," ujarnya.

Alex juga mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar.

Alex mengatakan, Saidirman juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.

Adapun jumlah honor per orang adalah Rp 1 juta.

Kemudian, pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.

"Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif," tuturnya.

KPK sita uang tunai Rp 7 miliar KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Uang tersebut diamankan dari empat tempat, yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex.

Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata dia.

Nama-nama 8 Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK

KPK mengungkap nama-nama pejabat Pemprov Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Total ada delapan orang diamankan dan dibawa ke KPK.

Delapan orang yang diamankan yakni, Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu), Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah (Gubernur petahana), dan Ajudan Gubernur petahana, Evriansyah.

KPK telah menetapkan gubernur petahana Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Protes

Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sudi Simarmata menuding penangkapan kliennya oleh KPK bernuansa politik. 

Hal itu kata dia dikarenakan Rohidin Mersyah merupakan kandidat di Pilgub Bengkulu 2024.

"Pak Rohidin ini adalah paslon, nomor dua. Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kapolri, Kejagung, KPK, itu tidak bisa memberikan proses hukum terhadap paslon," kata Sudi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) seperti diberitakan Tribunnews.com.

Sudi melanjutkan buktinya sekarang ini, pada saat injuri time, masa tenang, paslon diperiksa, kemudian nggak balik lagi.

"Kalau pemeriksaan nggak ada masalah. Hanya soalnya setelah diperiksa, ya kembalikan lho. Bukan dibawa ke Jakarta," jelas Sudi. 

Atas hal itu ia menilai KPK terlalu tendensius mengurus persoalan di Bengkulu.

"Karena sampai saat ini, prosesnya berjalan, pilkada tanggal 27 kita akan mencoblos, paslonnya ada di sini. Di mana letak keadilannya itu? Kesepakatan sudah ada," tegasnya.

Atas hal itu ia menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kental nuansa politik dibandingkan hukum.

"Ada apa dengan KPK ini? Makanya kita melihat, sekarang ini lebih besar kepentingan politiknya, daripada persoalan hukumnya," tandasnya.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Bagus Santosa) (Tribun bengkulu.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved