Berita Viral
Sosok Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang Tersangka Kasus Judol Komdigi, Timses Paslon Pilpres
Zulkarnaen Apriliantony ditangkap usai terlibat dalam bisnis judol yang melibatkan beberapa pegawai di Komdigi
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM-- Inilah profil biodata Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
Zulkarnaen Apriliantony ditangkap usai terlibat dalam bisnis judol yang melibatkan beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo).
Ia disebut-sebut menjadi penghubung bandar judi online dengan para pegawai Kementerian Komdigi.
Kabar itu pun dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kombes Wira mengatakandari 24 tersangka satu di antaranya Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
“Iya (Tony Tomang),” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Tersangka T ini berperan dalam merekrut para tersangka seperti Adhi Kismanto (AK) yang menjadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan AJ.
Berkat tersangka T, mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Hasil penelusuran jejak digital, Tony Tomang merupakan tim sukses pasangan calon (timses paslon) pada Pilpres 2024.
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Lalu ada D dan E serta T.
Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tidak terblokir oleh Komdigi.
15 Hari Buron, Bripda Alvian Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTB, Ini Jejak Pelariannya |
![]() |
---|
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Siswandi Pelaku Kekerasan Terhadap Syahpri Dokter RSUD Sekayu Ditangkap saat Bersama Anak Kecil |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Evie Effendi Pendakwah Terkenal di Bandung Diduga KDRT ke Anak, Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.