Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Bakal Jemput Paksa?
Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ke SYL Kamis (28/11/2024) hari ini.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Sehingga, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ini pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Namun, belum bisa dipastikan apakah Firli akan hadir pada pemanggilan nanti.
"Kami izin update, nanti kami pastikan," terangnya.
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.
Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, namun Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.
"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengusutan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Tak Mau Sekongkol, Ilham Kacab Bank BUMN Digebuk Hingga Tewas, 2 Kelompok Ini Penganiayanya |
![]() |
---|
Profil Serka N & Kopda FH Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Kopassus Pasukan Elite TNI Masuk THTI |
![]() |
---|
Sosok Serka N & Kopda FH, 2 Oknum TNI Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Ini Motifnya Incar Korban |
![]() |
---|
Viral Polisi Suruh Warga Lepaskan Pelaku Curanmor Karena Malas Ngurus, Diperiksa Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Sosok Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Nasibnya Diputus di Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.