Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Profil Serka N & Kopda FH Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Kopassus Pasukan Elite TNI Masuk THTI
Serka N dan Kopda FH, oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan-pembunuhan M Ilham Pradipta ternyata dari satuan Kopassus.
BANGKAPOS.COM - Serka N dan Kopda FH, oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan-pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Pusat ternyata dari satuan Kopassus.
Komando Pasukan Khusus (Kopassus), merupakan pasukan elite dari matra TNI Angkatan Darat yang dikenal dengan sebutan "Korps Baret Merah".
Ilham Pradipta sebelumnya ditemukan tewas di persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Motif Tewasnya Kacab Bank BUMN Ternyata Pelaku Incar Ilham Pradipta Mau Curi Uang Rekening Dormant
Adapun motif kasus terkait pemindahan isi saldo di dalam rekening dormant, rekening tabungan yang tidak aktif.
Total ada 16 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk dua di antaranya oknum prajurit dari satuan Komando Pasukan Khusus alias Kopassus.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto, menerangkan ada dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam kasus ini.
Pertama ada Sersan Kepala (Serka) berinisial N, dan kedua Kopral Dua (Kopda) berinisial FH.
"Mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," katanya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025) siang.
Baca juga: Sosok Serka N & Kopda FH, 2 Oknum TNI Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Ini Motifnya Incar Korban
Donny mengungkap, Serka N dan Kopda FH sama-sama prajurit yang bermasalah.
Sebelum terlibat kasus ini, keduanya sudah dicari-cari oleh kesatuannya karena Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
"Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda FH juga dalam status sedang dicari satuannya, karena tidak hadir tanpa izin," tambah dia.
Donny menegaskan, status keduanya bukanlah desersi, tindakan seorang anggota militer (tentara atau polisi) yang meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.
Meskipun demikian, THTI sudah masuk pelanggaran.
"Belum desersi, tapi THTI. THTI pun itu sudah masuk ke dalam pidana militer," ungkap Donny.
Baca juga: Profil Roni Ardiansyah, Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Diduga Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil
Ilham Pradipta
Mohamad Ilham Pradipta
Kacab Bank BUMN
kasus pembunuhan
Kopda FH
Serka N
Polda Metro Jaya
Meaningful
Sosok Serka N & Kopda FH, 2 Oknum TNI Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Ini Motifnya Incar Korban |
![]() |
---|
Motif Tewasnya Kacab Bank BUMN Ternyata Pelaku Incar Ilham Pradipta Mau Curi Uang Rekening Dormant |
![]() |
---|
Motif Demi Uang, Kopda FH Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Prajurit TNI Berperan 3 Sekaligus |
![]() |
---|
Profil Kopda FH ‘Tangan Kanan Bos’ Tewaskan Ilham Pradipta, Beri Perintah Penculik Diupah Rp45 Juta |
![]() |
---|
Bongkar Oknum TNI Diduga Terlibat Tewaskan Ilham Pradipta, Diperiksa Pomdam Jaya, Siapa Sosoknya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.