Berita Pangkalpinang

Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Pangkalpinang Ditangkap di Poskamling Desa Riding Panjang

Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Pangkalpinang Ditangkap di Poskamling Desa Riding Panjang

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Warga Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung dihebohkan ada seorang wanita diduga menjadi korban pembunuhan sang suami, Kamis (28/11/2024) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pihak kepolisian berhasil menangkap Riki (26) pelaku pembunuhan ibu dan anak di perumahan Ayra, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Riki ditangkap tim Jatanras Polda Babel bersama tim buser Naga Polresta Pangkalpinang, di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka ketika berada di salah satu poskamling.

Setelah diamankan polisi pun langsung bergerak membawa ke Mapolda Babel, guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap diduga pelaku pembunuhan oleh penyidik terkait kronologis atau motif dari pelaku tega membunuh anak dan istrinya.

Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com terkait kronologis dan motif sementara diduga pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap anak dan istrinya.

Pihaknya, masih melakukan pemeriksaan dan mendalami motif dari terduga pelaku tega menghabisi nyawa kedua korban hingga meninggal dunia di perumahan Ayra Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

"Sekarang diduga pelaku sudah di Polda dan info terakhir Kapolda Senin (2/11/2024) mau rilis lengkap, penyidik masih mau mendalami motif dari perbuatan diduga pelaku ini," terang Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah kepada Bangkapos.com, Sabtu (30/11/2024).

Jadi Tersangka

Riki pelaku pembunuhan sekaligus suami dari korban Indah Wati (32) dan anaknya, ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) bersama tim buser Naga Polresta Pangkalpinang, Jumat (29/11/2024) malam.

Ditreskrimum Polda Babel Kombes Pol Nyoman Merthadana, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan dan penetapan tersangka kasus pembunuhan di perumahan Ayra Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Sudah ditetapkan tersangka tapi Senin (2/12/2024) nanti mau diekpos Kapolda dan sudah digelar perkara tadi malam," kata Kombes Pol Nyomqn Merthadana melalui sambungan telepon, Sabtu (30/12/2024).

Untuk terkait motif atau penyebab dari tersangka tega menghabisi nyawa kedua korban, pihak Polda masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Tersangka sendiri saat ini masih berada di Mapolda Babel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah diamankan tim gabungan Polda dan Polresta Pangkalpinang

Pelaku Pembuahan

Untuk diketahui, pelaku pembunuhan ini bernama Riki (26) tega menghabisi nyawa istrinya Indah Wati (32) dan anak kandungnya sendiri FB yang masih balita hingga tewas di rumahnya sendiri, Kamis (28/11/2024) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari ibu dan adik korban, tiba di kediaman korban maupun diduga pelaku yang ketika itu kondisi rumah gelap tanpa penerangan lampu dan semua pintu terkunci.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved