Sabtu, 11 April 2026

Kasus Perusakan Pantai Bubus Belinyu

JPU Akan Ajukan Kasasi Usai Terdakwa Ryan Susanto Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Ada hak jaksa disitu, maka otomatis jaksa akan kasasi dan upaya hukum sebagaimana diucapkan ada putusan dissenting oponion, artinya salah satu hakim..

|
Bangkapos.com/Adi Saputra
JPU Kejari Bangka Noviansyah, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai menjalani sidang putusan di ruang sidang tirta, Senin (2/12/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka tanggapi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpiang, yang memutuskan terdakwa Ryan Susanto bebas dari dakwaannya. 

Hal itu disampaikan JPU Kejari Bangka Nopiansah, ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai menjalani sidang putusan diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/12/2024).

"Pertama kita hormati putusan Pengadilan perkara ini kalau terkait putusan tingkat pertama kita akui sudah final. Namun perkara ini belum final, artinya perkara ini belum selesai karena jaksa akan menggunakan haknya," kata Noviansyah.

"Ada hak jaksa disitu, maka otomatis jaksa akan kasasi dan upaya hukum sebagaimana diucapkan ada putusan dissenting oponion, artinya salah satu hakim tidak sependapat mengatakan perkara tersebut adalah tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera untuk di kemudian hari," ucapnya.

Sekedar informasi sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka diruang sidang Tirta, Senin (2/12/2024).

Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakkm anggota Mhd. Takdir dan Warsono dihadapan terdakwa Ryan Susanto, JPU, tim penasihat hukum serta para pengunjung sidang.

"Terdakwa mohon berdiri, terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Dua membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidari tersebut," kata Dewi Sulistiarini.

"Tiga memerintah terdakwa untuk dibebaskan tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak martabatnya, lima menyatakan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri meminta barang bukti yang disita oleh JPU untuk dikembalikan kepada asalnya sesuai dengan hasil keputusan terhadap terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh negara.

"Barang bukti dikembalikan dimana dan kepada dari mana barang bukti disita, membebankan biaya perkara kepada negara demikianlah diputuskan atas musyawarah majelis hakim," ungkap Dewi.

Terdakwa Ryan Susanto sendiri tersandung kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal dikawasan Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved