Kasus Perusakan Pantai Bubus Belinyu
JPU Akan Ajukan Kasasi Usai Terdakwa Ryan Susanto Divonis Bebas oleh Majelis Hakim
Ada hak jaksa disitu, maka otomatis jaksa akan kasasi dan upaya hukum sebagaimana diucapkan ada putusan dissenting oponion, artinya salah satu hakim..
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka tanggapi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpiang, yang memutuskan terdakwa Ryan Susanto bebas dari dakwaannya.
Hal itu disampaikan JPU Kejari Bangka Nopiansah, ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai menjalani sidang putusan diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/12/2024).
"Pertama kita hormati putusan Pengadilan perkara ini kalau terkait putusan tingkat pertama kita akui sudah final. Namun perkara ini belum final, artinya perkara ini belum selesai karena jaksa akan menggunakan haknya," kata Noviansyah.
"Ada hak jaksa disitu, maka otomatis jaksa akan kasasi dan upaya hukum sebagaimana diucapkan ada putusan dissenting oponion, artinya salah satu hakim tidak sependapat mengatakan perkara tersebut adalah tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera untuk di kemudian hari," ucapnya.
Sekedar informasi sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka diruang sidang Tirta, Senin (2/12/2024).
Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakkm anggota Mhd. Takdir dan Warsono dihadapan terdakwa Ryan Susanto, JPU, tim penasihat hukum serta para pengunjung sidang.
"Terdakwa mohon berdiri, terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Dua membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidari tersebut," kata Dewi Sulistiarini.
"Tiga memerintah terdakwa untuk dibebaskan tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak martabatnya, lima menyatakan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri meminta barang bukti yang disita oleh JPU untuk dikembalikan kepada asalnya sesuai dengan hasil keputusan terhadap terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh negara.
"Barang bukti dikembalikan dimana dan kepada dari mana barang bukti disita, membebankan biaya perkara kepada negara demikianlah diputuskan atas musyawarah majelis hakim," ungkap Dewi.
Terdakwa Ryan Susanto sendiri tersandung kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal dikawasan Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
JPU
Ryan Susanto
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Penambangan Ilegal
pantai bubus
TribunBreakingNews
Running News
| Tangis Haru Ryan Susanto Usai Putusan Bebas, Akui Syok Berada Sembilan Bulan di Lapas |
|
|---|
| Tim Penasihat Hukum Ryan Susanto Bersyukur Atas Putusan Bebas, Sidang Sempat Riuh dengan Takbir |
|
|---|
| Tak Terbukti Korupsi, Hakim PN Pangkalpinang Perintahkan Terdakwa Ryan Susanto Dibebaskan |
|
|---|
| Breaking News: Ryan Susanto Terdakwa Kasus Penambangan Ilegal di Pantai Bubus Bangka Divonis Bebas |
|
|---|
| Besok, Hakim PN Pangkalpinang Bacakan Putusan Kasus Dugaan Korupsi Penambangan Ilegal Pantai Bubus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241202-JPU-Kejari-Bangka-Noviansyah-ketika.jpg)