Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Perusakan Pantai Bubus Belinyu

Tim Penasihat Hukum Ryan Susanto Bersyukur Atas Putusan Bebas, Sidang Sempat Riuh dengan Takbir

Terdakwa mohon berdiri, terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra
Terdakwa Ryan Susanto (kemeja merah) bersama tim penasihat hukum, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Neger Pangkalpinang, Senin (2/12/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Ryan Susanto mengungkapkan rasa syukur atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/12/2024). 

Putusan tersebut membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka atas kasus korupsi penambangan ilegal timah.

Ketika majelis hakim membacakan putusan di ruang sidang Tirta, suasana sempat menjadi riuh setelah tim penasihat hukum mengucapkan takbir sebagai tanda syukur. 

Namun, sidang kembali dilanjutkan dengan suasana yang lebih tenang dan akhirnya putusan dibacakan dengan resmi. Setelah sidang, tim penasihat hukum terdakwa Ryan Susanto mengucapkan rasa syukur dan memeluk terdakwa diluar ruang sidang atas putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa.

"Ucapkan terima kasih terkadang awalnya prihatin atas semua tuntutan, masa ni Ryan yang kondisinya bukan pelaku penambangan. Dia hanya meminjam dana akhirnya dituntut kurang lebih 16 tahun dan subsidair 8 tahun penjara dengan total 24 tahun hari ini perpanjangan dari tangan Tuhan hadir telah memberikan putusan mutlak kepada Ryan," ungkap Andi Kusuma selaku tim penasihat hukum.

"Saya ucapkan terima kasig juga kerja keras tim, telah memperjuangan baik mulai eksepsi, pleidoi dan duplik akhirnya putusan pada siang hari ini adalah putusan mutlak buat Ryan dan kami sangat bersyukur sekali," ujarnya.

Andi Kusuma pun menyampaikan pihaknya, akan mengurus administrasi terlebih dahulu dan akan mengantarkan Ryan Susanto ke rumah di Belinyu setelah bebas.

"Kami dalam hal ini tim penasihat hukum akan bereskan administrasi, petikannya mungkin lagi kami tunggu habis itu kami sama-sama ke Lapas dan kami antar pulang saudara kami Ryan ke Belinyu," jelas Andi.

Dirinya juga mengatakan, terkait langkah hukum yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi pihaknya menyampaikan itu adalah kewenangan jaksa.

"Itu kewenangan mereka (jaksa) sesuai dengan regulasi yang ada, kita hargai mereka mau mengajukan kasasi," jelasnya.

Baca juga: JPU Akan Ajukan Kasasi Usai Terdakwa Ryan Susanto Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka diruang sidang Tirta, Senin (2/12/2024).

Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakkm anggota Mhd. Takdir dan Warsono dihadapan terdakwa Ryan Susanto, JPU, tim penasihat hukum serta para pengunjung sidang.

Terdakwa Ryan Susanto (kemeja merah) bersama tim penasihat hukum, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Neger Pangkalpinang, Senin (2/12/2024)
Terdakwa Ryan Susanto (kemeja merah) bersama tim penasihat hukum, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Neger Pangkalpinang, Senin (2/12/2024) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Terdakwa mohon berdiri, terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Dua membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidari tersebut," kata Dewi Sulistiarini.

"Tiga memerintah terdakwa untuk dibebaskan tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak martabatnya, lima menyatakan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri meminta barang bukti yang disita oleh JPU untuk dikembalikan kepada asalnya sesuai dengan hasil keputusan terhadap terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh negara.

"Barang bukti dikembalikan dimana dan kepada dari mana barang bukti disita, membebankan biaya perkara kepada negara demikianlah diputuskan atas musyawarah majelis hakim," ungkap Dewi.

Terdakwa Ryan Susanto sendiri tersandung kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal dikawasan Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved