Senin, 13 April 2026

Kasus Perusakan Pantai Bubus Belinyu

Tangis Haru Ryan Susanto Usai Putusan Bebas, Akui Syok Berada Sembilan Bulan di Lapas

Alhamdulillah senang, bahagia untuk saat ini itu saja yang saya sampaikan karena saya masih syok dan tidak banyak komentar, hampir sembilan bulan saya

Bangkapos.com/Adi Saputra
Terdakwa Ryan Susanto (kemeja merah) ketika bersama kedua orang tuanya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/12/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Raut wajah terdakwa Ryan Susanto berubah merah dan menetaskan air mata, usai majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan putusan bebas kepada dirinya di ruang sidang tirta, Senin (2/12/2024).

Setelah selesai sidang Ryan Susanto langsung digiring kedalam mobil Avanza hitam, dengan pengawalan ketat dari pihak Kejari Bangka dan Kejati Babel serta masih mengenakan rompi tahanan.

Akan tetapi, baru masuk masuk ke dalam mobil tersebut tim penasihat hukum terdakwa meminta pengawal tahanan untuk mengeluarkan Ryan Susanto dari dalam mobil dan melepaskan rompi tahanan tersebut.

Seketika Ryan langsung keluar dari mobil dan menghampiri tim penasihat hukum sembari memeluk dengan menetaskan air mata.

Bukan hanya tim penasihat hukum saja, Ryan langsung menghampiri sang ibunda dan ayahnya yang masih berada didalam gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ibundanya pun langsung memeluk Ryan Susanto sembari menangis haru hingga pingsan, lalu dibopong oleh Ryan dan ayahandanya ke kursi depan ruang sel tahanan dan beberapa menit kemudian sadarkan diri.

Ryan masih enggan banyak komentar atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tapi dirinya mengaku sangat syok ketika berada dalam sel tahan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

"Senang, bahagia untuk saat ini itu saja yang saya sampaikan karena saya masih syok dan tidak banyak komentar, hampir sembilan bulan saya berada dalam Lapas dan dalam kurugan saja," ungkap Ryan Susanto.

Tak hanya itu saja, Ryan Susanto juga menyampaikan teriman kasih kepada tim penasihat hukum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas putusan yang diberikan kepadanya.

Baca juga: JPU Akan Ajukan Kasasi Usai Terdakwa Ryan Susanto Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Baca juga: Tim Penasihat Hukum Ryan Susanto Bersyukur Atas Putusan Bebas, Sidang Sempat Riuh dengan Takbir

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada tim penasihat hukum saya, yang telah banyak membantu saya dan satu lagi terima kasih banyak kepada majelis hakim putusan yang seadil-adilnya itu saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka diruang sidang Tirta, Senin (2/12/2024).

Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakkm anggota Mhd. Takdir dan Warsono dihadapan terdakwa Ryan Susanto, JPU, tim penasihat hukum serta para pengunjung sidang.

Terdakwa Ryan Susanto (kemeja merah) ketika bersama kedua orang tuanya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/12/2024)
Terdakwa Ryan Susanto (kemeja merah) ketika bersama kedua orang tuanya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/12/2024) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Terdakwa mohon berdiri, terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Dua membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidari tersebut," kata Dewi Sulistiarini.

"Tiga memerintah terdakwa untuk dibebaskan tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak martabatnya, lima menyatakan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri meminta barang bukti yang disita oleh JPU untuk dikembalikan kepada asalnya sesuai dengan hasil keputusan terhadap terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh negara.

"Barang bukti dikembalikan dimana dan kepada dari mana barang bukti disita, membebankan biaya perkara kepada negara demikianlah diputuskan atas musyawarah majelis hakim," ungkap Dewi.

Terdakwa Ryan Susanto sendiri tersandung kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal dikawasan Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved