Kasus Perusakan Pantai Bubus Belinyu
Tak Terbukti Korupsi, Hakim PN Pangkalpinang Perintahkan Terdakwa Ryan Susanto Dibebaskan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka di ruang sidang Tirta, Senin (2/12/2024).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakkm anggota Mhd. Takdir dan Warsono dihadapan terdakwa Ryan Susanto, JPU, tim penasihat hukum serta para pengunjung sidang.
"Terdakwa mohon berdiri, terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Dua membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidari tersebut," kata Dewi Sulistiarini.
"Tiga memerintah terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak martabatnya, lima menyatakan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri meminta barang bukti yang disita oleh JPU untuk dikembalikan ke asalnya sesuai dengan hasil keputusan terhadap terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh negara.
"Barang bukti dikembalikan dimana dan kepada dari mana barang bukti disita, membebankan biaya perkara kepada negara demikianlah diputuskan atas musyawarah majelis hakim," ungkap Dewi.
Sebelumnya, Isa tangis dan kesedihan mewarnai ruang sidang tirta hingga halaman samping Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pasca sidang agenda putusan terdakwa Ryan Susanto, Senin (2/12/2024).
Terdakwa Ryan Susanto keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat pihak Kejati Babel dan Kejari Bangka untuk dibawa ke mobil avanza berwarna hitam, namun tim penasihat hukum terdakwa menarik Ryan Susanto.
"Kami minta dia keluar dulu, dia kan sudah diputus bebas dan tinggal menunggu administrasi saja," ungkap Andi Kusuma selaku tim penasihat hukum.
Seketika Ryan pun keluar kembali dari mobil tersebut, lalu memeluk tim penasihat hukum satu persatu sembari meneteskan air mata dari kedua mata.
Nampak wanita berbaju pink menghampiri Ryan sembari menangis terseduh-seduh hingga terjatuh pingsan, wanita itu pun terpaksa harus dibopong oleh Ryan Susanto dan ayahandanya kedalam ruangan depan ruang tahanan.
Wanita berbaju pink itu ternyata ibunda dari Ryan Susanto dan ia pingsan setelah mendengarkan putusan majelis hakim, diruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Setelah pingsan selama beberapa menit, ibunda Ryan Susanto akhirnya sadar dari pingsan atas bantuan ayahanda dan Ryan Susanto dengan memberikan minyak angin.
Ia pun mengaku terharu dan merasa bersyukur, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Ryan Susanto.
"Saya sangat bersyukur kepada Tuhan kepada pengacara saya tim pak Andi semua sangat-sangat berterima kasih. Penilaian Tuhan Maha Adil terutama majelis hakimnya," ucap Lili ibunda dari Ryan Susanto.
"Sangat bahagia dan bersyukur jadi mungkin karena tidak terkontrol, pilling anak saya bebas pasti bebas. Saya tidak banyak komentar, tapi saya sangat bersyukur sekali," ucapnya.
Untuk diketahui, Ryan Susanto sendiri sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di kawasan Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Tangis Haru Ryan Susanto Usai Putusan Bebas, Akui Syok Berada Sembilan Bulan di Lapas |
|
|---|
| Tim Penasihat Hukum Ryan Susanto Bersyukur Atas Putusan Bebas, Sidang Sempat Riuh dengan Takbir |
|
|---|
| JPU Akan Ajukan Kasasi Usai Terdakwa Ryan Susanto Divonis Bebas oleh Majelis Hakim |
|
|---|
| Breaking News: Ryan Susanto Terdakwa Kasus Penambangan Ilegal di Pantai Bubus Bangka Divonis Bebas |
|
|---|
| Besok, Hakim PN Pangkalpinang Bacakan Putusan Kasus Dugaan Korupsi Penambangan Ilegal Pantai Bubus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ryan-Susanto-bebas-dari-tuduhan-perusak-hutan-bubus.jpg)