Info Gaji PNS Naik 2025 , TNI Polri & Pensiunan Mohon Sabar, Gaji Guru PNS dan Honorer Ada Tambahan

Simak info terbaru gaji PNS naik 2025 terkait nasib gaji TNI, Polri dan pesiunan serta gaji PNS guru dan honorer yang dapat tambahan sampai Rp2 juta.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUN LAMPUNG
Info Gaji PNS Naik 2025 , TNI Polri & Pensiunan Mohon Sabar, Gaji Guru PNS dan Honorer Ada Tambahan - Ilustrasi gaji PNS 

Dalam dokumen UU RPJPN 2025-2045, pemerintah juga merencanakan perbaikan sistem pensiun ASN untuk memperkuat perlindungan sosial di masa tua. Selain itu, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian akan dilakukan guna memastikan pelaksanaan sistem merit yang konsisten.

“Strategi kebijakan besar dalam transformasi tata kelola di antaranya manajemen ASN, pemberantasan korupsi, serta penguatan tata kelola partai politik,” tambah Rachmat.

Tidak hanya soal gaji, reformasi ini juga mencakup pembentukan sistem manajemen talenta terpadu dengan membangun talent pool di seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Langkah ini meliputi penguatan manajemen kinerja, pengembangan kompetensi, hingga kebijakan penghargaan bagi ASN berprestasi.

Dengan reformasi ini, pemerintah optimis sistem merit dan integritas di kalangan ASN akan meningkat, sehingga berkontribusi pada pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Rencana besar ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Asumsi Jika Naik 8 Persen

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran, memuat tentang kenaikan gaji PNS.

Pemerintah RI menyiapkan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL tahun 2025.

Total rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.

Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun, meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.

Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Mengacu pada kenaikan gaji ASN 2024 lalu, maka gaji pokok ASN 2025 bisa saja naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Artinya akan ada kenaikan gaji sebesar 8 persen setiap golongan baik golongan I, II, III dan IV.

Jika diselaraskan persentase kenaikan 8 persen dengan kenaikan gaji PNS golongan IVa, maka gaji pegawai golongan IVa pada tahun 2025 akan mendapatkan sebesar Rp3.287.800-Rp 5.399.900.

Gaji itu juga akan bertambah sesuai sistem kenaikan gaji terbaru di tahun 2025 nanti.

Selanjutnya berapa kenaikan gaji PNS golongan IIIa?

Apabila rencana kenaikan gaji PNS 2025 terealisasi, maka gaji PNS akan naik dan diberlakukan sama untuk semua golongan, termasuk gaji PNS golongan IIIa.

Jika melihat besar persentase kenaikan gaji pada tahun 2024, maka pegawai berstatus PNS golongan IIIa diperkirakan akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

PNS golongan IIIb akan membawa pulang gaji sebesar Rp 2.903.600-Rp 4.768.800.

Selanjutnya, PNS golongan IIIc akan memperoleh bayaran gaji sebesar Rp 3.026.400-Rp 4.970.500.

Sementara pegawai berstatus PNS golongan IIId akan membawa pulang gaji sebesar Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Sekali lagi, terkait pertanyaan gaji PNS 2025 naik berapa persen, memang sejauh ini belum diketahui secara pasti.

Termasuk apakah ada kenaikan atau tidak gaji PNS 2025.

Disclaimer, informasi kenaikan gaji PNS TNI Polri dan pensiunan 2025 secara umum hanyala bersifat asumsi dan perkiraan sebagai gambaran Anda saj.

Penting diketahui bahwa saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Terlepas dari itu, berikut ini besaran gaji PNS mengacu pada estimasi besaran gaji PNS pada tahun 2024 dari golongan dari I hingga IV.

Gaji PNS 2024

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Gaji PPPK

Gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

Gaji Polri 2024

Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.

Berikut cinciannya:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)

Bhayangkara Satu (Bharatu) (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)

Bhayangkara Kepala (Bharaka) (Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400)

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000)

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700)

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) (Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700)

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)

Brigadir Polisi Satu (Briptu) (Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500)

Brigadir Polisi (Brigpol) (Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000)

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (Rp 2.650.300 - Rp4.355.400)

Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)

Inspektur Polisi Satu (Iptu) (Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500)

Ajun Komisaris Polisi (AKP) (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)

Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200)

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)

Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) (Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100)

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)

Jenderal Polisi (Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500)

Gaji TNI 2024

Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelas II (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)

Prajurit I/ Kelas I (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)

Prajurit Kepala/ Kelas Kepala (Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000)

Kopral II (Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000)

Kopral I (Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700)

Kepala Kopral (Rp 2.070.500-Rp 3.197.700)

Golongan II (Bintara)

Sersan II (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)

Sersan I (Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500)

Sersan Kepala (Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000)

Sersan Mayor (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)

Pembantu Letnan II (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)

Pembantu Letnan I (Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400)

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)

Letnan I (Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500)

Kapten (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)

Golongan IV

a. Perwira Menengah

Mayor (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)

Letnan Kolonel (Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200)

Kolonel (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)

b. Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100)

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)

Tunjangan PNS 2024

Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai berstatus PNS, termasuk TNI dan Polri juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tunjangan yang akan diterima PNS meliputi:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan pangan

- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Gaji Pensiunan

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

 Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen dan masih berlaku pada 1 Desember 2024 nanti.

Namun tak menutup kemungkinan juga akan berlaku hingga Januari 2025 mendatang.

Asalkan pensiunan PNS sudah melakukan otentikasi terlebih dahulu untuk memastikan gaji pensiunan PNS bisa diterima tepat sasaran dan tepat waktu.

Untuk kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini berlaku dari golongan I hingga golongan IV.

Namun, untuk nominalnya tentu berbeda-beda tergantung dengan jenis golongannya.

Lantas, berapakah nominal gaji pensiunan PNS golongan IV setelah dirombak oleh pemerintah? Berikut rinciannya.

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
Golongan IVc: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
Golongan IVd: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
Golongan IVe: Rp1.748.000 – Rp4.957.000

Dari rincian di atas, gaji tertinggi yang didapatkan oleh pensiunan PNS golongan IVe adalah Rp4,9 juta.

Sementara itu, nominal Rp1,7 juta didapatkan oleh pensiunan PNS golongan I dengan nominal terendah.

Dengan asumsi kenaikan 8 persen, pensiunan dapat menikmati pendapatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini.

Taspen memastikan proses penyaluran dilakukan tepat waktu dan nominal diterima sesuai ketentuan terbaru.

Lantas apa saja yang Harus Dilakukan Pensiunan?

1. Pastikan Rekening Aktif

Pastikan rekening yang terdaftar di Taspen aktif untuk menerima transfer gaji.

2. Cek Tabel Gaji

Bandingkan tabel gaji berdasarkan golongan untuk memastikan nominal yang Anda terima sesuai.

3. Konsultasi ke Taspen

Jika terdapat kendala, pensiunan dapat menghubungi Taspen untuk mendapatkan solusi. (Kompas.com/ Tribun Priangan/ Pos Belitung/ Bangka Pos)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved