Selasa, 14 April 2026

Selokan Meluap, Sampah Melintas: Mengapa Kita Perlu Bertindak Sebelum Banjir Datang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat bencana banjir terparah melanda Pangkalpinang, Bangka Belitung di Februari 2016

Istimewa
Slamet Andhi Soemarsono, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung 

Oleh Slamet Andhi Soemarsono (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung)

MUSIM hujan yang semakin dekat membawa ancaman yang kerap menghantui kota-kota besar di Indonesia: banjir. Salah satu penyebab utamanya adalah selokan yang meluap akibat tersumbatnya saluran air oleh sampah. Kondisi ini bukanlah fenomena baru, melainkan masalah yang terus berulang, seakan kita tidak pernah belajar dari bencana yang terjadi sebelumnya.

Selokan yang penuh sampah tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan masalah serius bagi kesehatan dan keselamatan warga. Sampah yang menumpuk, terutama plastik, menghambat aliran air dan menyebabkan genangan yang mudah meluap saat hujan deras. Ketika air tidak dapat mengalir dengan baik, kita tidak hanya berhadapan dengan banjir, tetapi juga dengan penyebaran penyakit seperti demam berdarah yang disebabkan oleh nyamuk yang berkembang biak di air tergenang.

Selokan yang meluap dan sampah yang melintas sering kali menjadi tanda-tanda awal dari potensi bencana banjir. Fenomena ini mencerminkan masalah besar dalam manajemen lingkungan dan pola hidup masyarakat. Ketika selokan tersumbat oleh sampah, air hujan yang seharusnya mengalir dengan lancar terhalang dan akhirnya meluap, menciptakan genangan air yang bisa meluas menjadi banjir besar. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat bencana banjir terparah melanda Pangkalpinang, Bangka Belitung di Februari 2016. 

Namun, yang sering terlupakan adalah bahwa banjir bukanlah sekadar bencana alam. Ia juga merupakan konsekuensi dari kelalaian manusia dalam menjaga lingkungan. Kebiasaan membuang sampah sembarangan, kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan saluran air, dan minimnya upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai merupakan faktor yang memperburuk situasi.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan memiliki kewajiban untuk menjaga kelestariannya. Tindakan membuang sampah sembarangan yang menyebabkan selokan meluap adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar ini. Selain mencemari lingkungan, perilaku ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti banjir, kerusakan infrastruktur, serta resiko kesehatan akibat genangan air kotor.

Tindakan yang perlu diambil tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah harus bergerak cepat untuk membersihkan selokan secara berkala, memperbaiki saluran yang rusak, serta meningkatkan kapasitas drainase di daerah-daerah rawan banjir. Di sisi lain, masyarakat juga harus mengambil peran dengan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah rumah tangga dan mengubah pola pikir agar lebih peduli terhadap lingkungan.

Pemerintah, dalam hal ini otoritas lingkungan setempat, memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada individu atau pihak yang terbukti melanggar aturan terkait pengelolaan sampah. Penegakan hukum yang tegas, seperti penerapan denda atau sanksi pidana, dapat menjadi langkah penting dalam menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Selain itu, perlu ada edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan dampak hukum dari tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kita perlu bertindak sebelum banjir datang karena banjir bukan hanya menyebabkan kerusakan material, tetapi juga berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial. Selain merusak rumah dan infrastruktur, banjir dapat mencemari sumber air bersih dan menyebabkan penyebaran penyakit. Biaya perbaikan dan pemulihan pasca-banjir sering kali jauh lebih tinggi daripada upaya pencegahan. Mari bertindak sebelum banjir benar-benar datang sebelum semua terlambat.

Tindakan yang perlu segera dilakukan meliputi membersihkan sampah secara rutin, memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Dengan demikian, kita bisa meminimalisir risiko banjir yang merugikan banyak pihak.

Dengan adanya pendekatan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, permasalahan selokan meluap akibat sampah bisa diminimalisir dan diharapkan lingkungan perkotaan menjadi lebih bersih dan aman. (*/E4)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Puasa : Muhasabah Kehambaan

 

Literasi Ramadan

 

Polri dan Pelayanan Publik

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved