Tribunners

Eksistensi Satlinmas pada Pilkada 2024: Antara Ada dan Tiada

Satuan pelindungan masyarakat merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam pelindungan masyarakat

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Rizky Anugrah Perdana - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung 

Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung

SATUAN pelindungan masyarakat atau dikenal sebagai satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa yang dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan pelindungan masyarakat (linmas).

Pelaksanaan linmas yang dimaksud adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa (pilkades), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan  pemilihan umum (pemilu), serta membantu upaya pertahanan negara.

Definisi tersebut tertuang dalam ketentuan umum Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Satuan pelindungan masyarakat beranggotakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan dalam melaksanakan pelindungan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Satuan pelindungan masyarakat merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam pelindungan masyarakat karena menjadi jajaran keamanan yang pertama kali turun di masyarakat ketika adanya ancaman terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sayangnya, dalam pelaksanaan di masyarakat, satlinmas telah mengalami distorsi makna sehingga terjebak dalam anggapan publik yang mengartikan peran satlinmas dengan makna yang sempit. Dengan demikian, tercipta stigma negatif di dalam benak masyarakat bahwa satlinmas tidak lebih hanya sebagai penjaga keamanan di kampung-kampung yang hanya duduk dan minum kopi di pos ronda lalu memukul kentongan bambu apabila ada aksi pencurian.

Bahkan, tidak jarang masyarakat memberikan gelar sarkastik yang cenderung memiliki makna negatif terhadap satlinmas yaitu pasukan hajatan atau pasukan dangdutan. Akibatnya, masyarakat tidak lagi memandang satlinmas sebagai aparatur negara yang memiliki peran dan fungsi penting. Hal ini juga yang menyebabkan minat pemuda untuk menjadi anggota satlinmas sangat kecil.

Sering kali anggota satlinmas diisi oleh orang tua yang sudah uzur. Berdasarkan data Satlinmas Kabupaten Demak 2020 yang dipublikasikan pada tahun 2023 menunjukkan bahwa di 14 kecamatan sebanyak 2.942 anggota satlinmas berumur di atas 50 tahun, sebanyak 2.597 anggota satlinmas berumur antara 30-50 tahun, sedangkan sebanyak 1.212 anggota satlinmas berumur di bawah 30 tahun. (https://katalog.data.go.id/dataset/data-Satlinmas-berdasarkan-umur-dan-pendidikan-tahun-2020)

Hal itu juga sebetulnya tidak lepas dari fakta lapangan bahwa satlinmas sering kali hanya dilibatkan pada situasi-situasi yang sifatnya insidental saja. Padahal, sesungguhnya peran satlinmas lebih daripada itu. Ia memiliki fungsi vital dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di skala kelurahan/desa. Bahkan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan pemilu dalam rangka suksesi kepemimpinan.

Peran satlinmas yang terlupakan

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Huruf b Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tibumtranlinmas bahwa terdapat salah satu tugas dari 9 tugas utama satlinmas yang erat kaitannya dengan suksesi kepemimpinan, yaitu tugas membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu. Hal ini berarti satlinmas memiliki tanggung jawab untuk membantu lurah/kepala desa dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pilkada dan pemilu dengan cara menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Di dalam Pasal 3 Ayat (4) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tibumtranlinmas menyatakan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan bersifat preventif yaitu deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, serta kegiatan bersifat represif yaitu penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. 

Perlu diketahui bahwa satlinmas juga memiliki tugas pokok dan fungsi yang tidak jauh berbeda dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP). Hanya saja yang membedakan adalah skala dalam penyelenggaraannya. Satuan polisi pamong praja menyelenggarakan pada skala kabupaten/kota, sedangkan satlinmas menyelenggarakan pada skala kelurahan/desa.

Apabila kita merujuk pada regulasi, maka pemerintah daerah dan pemerintah desa sepatutnya melibatkan satlinmas untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan pemilu dan pilkada, baik pada masa sebelum pemilihan, pada saat pemilihan berlangsung, hingga setelah pemilihan selesai. Terutama mengoptimalkan 5 fungsi utama bersifat preventif, yaitu deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved